MUKHTALIF AL-HADITS
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah Ulumu Hadits
Oleh:
Muhsinun (082092010)
yang dibina oleh :
Bpk. Kasman M.Fil.
JURUSAN DAKWAH / TAFSIR HADITS
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN) JEMBER
2010
BAB I PENDAHULUAN
Hadits adalah sumber hukum kedua
bagi umat Islam. Kedudukannya merupakan penjelas bagi al-Quran. Umat Islam tidak bisa
menerapkan ajaran dari
al-Quran tanpa petunjuk secara rinci dari hadits. Berbagai ibadah utama dalam Islam
perintahnya ada dalam al-Quran, seperti shalat, puasa,
zakat dan lain-lain. Perintah itu berbentuk
umum, sementara hadits datang dengan
rincian yang jelas. Hadits sangat diperlukan untuk dapat
mengamalkan ajaran Islam secara sempurna. Ibadah shalat lima waktu perintahnya dalam al-Qur’an,
teknis pelaksanaanya hadis yang menjelaskan. Pengamalan perintah al-Quran tidakbisaterlepasdarihadis.
Hadits Nabi Muhammad yang
sampai pada kita hari ini banyak jumlahnya. Tidak semuanya hadits Nabi itu
dapat kita terima secara mutlak. Hal ini disebabkan hadits Nabi tersebut masih
terbagi ke dalam berbagai bentuk hadits; seperti hadits mutawatir, sahih, hasan
dan dhaif serta maudhu’. Untuk sebagai hujjah, hanya hadits mutawatir, sahih
dan hasan yang bisa dipedomani. Ke tiga hadits ini adalah maqbul, diterima
sebagai hujjah.
Tentunya kita sepakat bahwa hadits yang dapat dijadikan sebagai hujjah adalah
hadits yang termasuk kategori maqbul.
Namun hadtis maqbul tidak dapat
diterima begitu saja karena pada hadits maqbul terdapat persoalan-persoalan
yang meragukan untuk dijadikan sebagai hujjah dalam menyelesaikan masalah.
Persoalannya adalah terdapatnya pada hadits maqbul riwayat-riwayat yang antara
satu dengan yang lainnya tampak saling bertentangan artinya menyangkut masalah
yang dihadapi tersebut disatu pihak ditemukan hadits dengan ketentuan hukum
yang membolehkan atau bahkan memerintahkan. Sedangkan dipihak lain ditemukan
pula hadis dengan ketentuan hukum yang melarang.
Supaya kita tidak terjebak
di dalam memahami hadits yang kelihatannya bertentangan, maka kita perlu
membahas suatu kajian hadis yaitu hadis mukhtalif dan penyelesaiannya. Dalam
makalah ini dibahas pengertian hadis mukhtalif, sebab terjadinya hadis
mukhtalif, urgensi ilmu mukhtalif hadits, dan metode penyelesaian hadits
mukhtalif.
HaditsMukhtalif
BAB II PEMBAHASAN
A. PengertianHadisMukhtalif
Secara etimologi adalah
isim faa’il yang bisa diidhafatkan dengan
isim lainnya (dalam hal ini hadits) yang berasal
dari
kata kerja yang
berarti (menjadikan sesuatu berada di belakangnya atau
dengan makna lain menjadikan sesuatu bertolak belakang dengannya). Pengertian secara terminology, dapat dikemukakan
beberapa pendapat ulamahadits,diantaranya:
1.Pendapat An-Nawawi yang dikutip oleh al-Suyuthiy:
“ Hadits-hadits mukhtalif ialah dua
buah
hadits yang saling bertentangan pada makna lahiriahnya ( namun makna sebenarnya bukanlah bertentangan, untuk mengetahui makna
sebenarnya tersebut) maka keduanya dikompromikan
atau ditarjih
(untukmengetahuimanayangkuatdiantaranya).”
2.Pendapatal-Tahanuwiymenjelaskanbahwa:
“Dua buah hadis (
sama-sama dalam kategori) maqbul
yang saling bertentangan pada makna lahiriahnya (namun sebenarnya
bukanlah bertentangan karena) maksud yang dituju oleh
satu dengan lainnya dapat dikompromikan dengan cara
yangwajar(tidakdicari-cari).”
3. Pendapat Edi Safri, menjelaskan bahwa:
Hadis-hadis mukhtalif adalah
hadis sahih atau hadis hasan yang secara lahiriah tampak saling bertentangan
dengan hadis sahih atau hadis hasan lainnya. Namun makna yang sebenarnya atau
maksud yang dituju oleh hadis-hadis tersebut tidaklah bertentangan karena satu
dengan lainnya sebenarnya dapat dikompromikan atau dicari penyelesaiannya dalambentuk
nashatau tarjih.
Dari berbagai
pengertian hadits mukhtalif di atas dapat dipahami bahwa hadits mukhtalif adalah dua buah hadis yang
sama-sama maqbul (hadis shahih atau hadis hasan) yang tampak secara lahiriah
bertentangan namun sebenarnya bukanlah bertentangan
dan
penyelesaianyadapatdikompromikanatauditarjih.
B.Sebab terjadinya hadits Mukhtalif
Nabi Muhammad adalah sumber
ilmu bagi sahabat. Beliau sering
diminta petunjuknya dalam
kehidupan sehari-hari oleh sahabat.
Hal ini berlangsung selama
kehidupan Nabi. Segala persoalan sahabat
beliau berikan
penyelesaian dengan tuntas. Nasehat yang diberikan kepada
seseorang kadangkala belum dipahami secara penuh oleh sahabat. Di samping itu sahabat
juga mengamati perbuatan rasul dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian sahabat
melihat perbuatan rasul dalam kaitannya
dengan sebuah ibadah sekilas bertentangan dengan hadits
yang disampaikannya dengan lisan. Sehingga
pemahaman yang tidak secara komprehensif ini menjadikan dua buah hadits dalam tema yangsamaseolahbertentangan.
C. Syarat-syarat terjadinya hadits Mukhtalif
1.Hadits lebih dari satu
2.Sama-sama hadits maqbul
3.Konstek hadits dalam persoalan yang sama
4.Hadis-hadis tersebut secara lahiriah bertentangan
5.Dapat dikompromikan sehingga keduanya dapat diamalkan.
D. Ilmu Mukhtalif al-Hadits
Kajian
tentang masalah-masalah yang menyangkut dengan hadis-hadis mukhtalif ternyata telah melahirkan suatu
cabang ilmu dalam disiplin ilmu hadis yang disebut ilmu Mukhtalif hadits. ‘Ajjaj al-Khatib
mendefenisikan ilmu Mukhtalif al-Hadis ini sebagai:
“ Ilmu yang membahas
hadis-hadis yang tampaknya saling bertentangan, lalu menghilangkan pertentangan itu atau
mengkompromikannya, di samping membahas hadits yang sulit dipahami
atau dimengerti, lalu menghilangkan kesulitan itu dan
menjelaskan hakikatnya.”
Menurut Zulhedi, ilmu mukhtalif hadits adalah
teori atau cara-cara yang dirumuskan oleh para ulama untuk menyelesaikan hadits-hadits yang secara lahiriah tampak saling bertentangan agar dapat
ditemukan
pengkompromianya atau penyelesaianya sehingga maksud
sebenarnya yang dituju oleh hadits-hadits itu dapat dipahami dengan baik.
Jadi dengan demikian ilmu
mukhtalif hadits merupakan salah satu
cabang ilmu hadits yang perlu diketahui oleh semua golongan ulama karena ilmu ini memiliki fungsi sebagai alat
panduan bagi seseorang dalam memahami hadits-hadits Rasulullah. Hal ini dapat membantu terhindarnya
ulama dari kekeliruan dan kesalahan dalam memahami
ajaran-ajaran yang dikandung oleh hadits-hadits mukhtalif.
Sebagai salah satu cabang ilmu
hadits, ilmu mukhtalif hadits tidaklah berdiri
sendiri. Dengan demikian terdapat
ilmu-ilmu lain yang mempunyai hubungan erat dengan ilmu mukhtalif hadits, yaitu:
1.Ilmu Gharib Hadits, yaitu ilmu yang mempelajari kata-kata yang sulit
dipahami maknanya
2. Ilmu asbab Wurud al-Hadis, yaitu ilmu yang mempelajari
sebab-sebab yang
melatarbelakangi muncul suatu hadis
3.Ilmu Nasikh al-Hadis wa Mansukh, yakni ilmu untuk mempelajari mana hadits
yang telah di-nasakh-kan
(mansukh) dan mana yang me-nasakh-kan (nasikh).
4.Ilmu Fiqh dan Ilmu Ushul Fiqh
Untuk menguasai ilmu hadits
mukhtalif dengan baik, ilmu pembantu di atas
haruslah dikuasai dengan baik. Hal ini bertujuan
agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami hadis rasulullah, sehingga
dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Menurut ‘Ajjaj al-Khatib para Ulama telah memberikan perhatian yang serius
terhadap ilmu Mukhtalif al-Hadits sejak masa sahabat.
Mereka melakukan ijtihad mengenai berbagai hukum, memadukan antar berbagai
hadits, menjelaskan
dan menerangkan maksudnya.
Kemudian generasi demi generasi
mengikuti jejak mereka, mengkompromikan
antar hadits yang tampak
saling bertentangan
dan menghilangkan kesulitan dalam memahaminya. Bukti dari keseriusan
ulama tentang masalah ini, mereka telah menulis karya-karya dalam bidang ini.
Di antara karya-karya yang terpopuler dalam bidang ini
adalah:
1. Ikhtilaf
al-Hadis karya Imam Muhammad Ibn Idris asy-Syafi’i (150-204 H)
2. Ta’wil Mukhtalif al-Hadis karya Imam al-Hafidz Abdullah Ibn Muslim Ibn Qutaibah
ad-Dainuri (213-276 H)
3. Musykil al-Atsar karya Imam al-Muhaddis
al-Faqih Abu Ja’far Ahmad Ibn Muhammad ath- Thahawiy ( 239-321 H )
4. Musykil al-Hadis wa Bayanuhu karya Imam al-Muaddis Abu Bakar
Muhammad Ibn al-Hasan (Ibn Furak) al- Anshari al-
Ashbahaniy yang wafat tahun 406 H.
E. Metode Penyelesaian Hadis Mukhtalif
Metode penyelesaian Hadits
mukhtalif adalah
cara atau tata kerja ilmu Mukhtalif Hadis dalam menyelesaikan
permasalahan yang terdapat di dalam hadits-hadits mukhtalif. Ada beberapa cara
kerja ilmu Mukhtalif Hadits ini, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama di
bawah kepeloporan Imam asy-Syafi’i.
Imam asy-Syafi’i telah
menetapkan suatu kaidah dalam ilmu Mukhtalif al-Hadis yang selanjutnya
diikuti oleh para ulama lainnya. Kaidah tersebut berbunyi:
„ Janganlah sekali-kali mempertentangkan hadits-hadits Rasulullah yang satu dengan hadtis yang lainnya
selama mungkin
ditemukan jalan ( untuk mengkompromikannya) agar hadis-hadis
tersebut dapat sama-sama diamalkan. Jangan terlantar suatu
hadis disebabkan hadis lainnya karena kita punnya kewajiban yang sama untuk mengamalkan
masing-masingnya. Oleh karena itu
jangan jadikan (nilai)
hadis-hadis sebagai pertentangan
kecuali apabila
tidak mungkin diamalkan selain
harus meninggalkan salah satunya.“
Hal ini dilakukan berdasarkan
suatu prinsip
bahwa tidak
mungkin Rasul menyampaikan suatu ajaran (hadits-hadits) yang antara satu
dengan yang lainnya bertentangan. Jika bertemu dua
buah hadits saling bertentangan, maka akan ada
dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, ada kekeliruan di dalam menilai hadits, mungkin saja salah satu di antaranya bukanlah
hadits maqbul. Kemungkinan ke dua,
barangkali di antarat hadits-hadits ini adalah hadits ghair al-ma’mul ( hadits
yang tidak diperintahkan untuk
mengamalkannya).
Jika ketemu dua buah hadits yang termasuk dalam kategori
maqbul sementara keduanya kelihatan bertentangan, ulama hadits memberikan alternatif penyelesaian, di
antaranya adalah:
1. Menurut Imam Suyuti, penyelesaiannya adalah:
a. Mengkompromikan kedua
dalil yang berlawanan
b. Mentarjih salah satu dalil bila
kompromi tidak mungkin dilakukan
2. Menurut Muhammad Thahhan penyelesaiannya adalah:
a. Dilakukan kompromi
antara keduanya jika mungkin dilakukan
b. Bila kompromi tidak
mungkin, dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu:
1. Bila diketahui salah
satunya nasikh, maka didahulukan dan diamalkan yang
nasikh, sedangkan yang
mansukh ditinggalkan.
2. Jika tidak diketahui adanya nasikh, maka ditarjih salah satunya
dengan
metode tarjih yang lazim
dipakai
3. Kalau tarjih tidak dapat dilakukan, maka ditangguhkan beramal dengan
hadits mukhtalif itu
sampai ditemukan adanya dalil yang lebih kuat.
3. Menurut asy-Syafi’i sebagaimana dijelaskan
dalam tulisan Edi Safri,
bahwa penyelesaiannya adalah:
a. Penyelelesaian dalam
bentuk kompromi
b. Penyelesaian dalam
bentuk nasakh
c. Penyelesaian dalam
bentuk tarjih
Pendapat di atas pada dasarnya sama,
bahwa metode penyelesaian Hadits
Mukhtalif dapat dilakukan dengan bentuk
kompromi, jika tidak
mungkin dengan kompromi maka dilakukan dengan cara nasakh,
kalau nasakh tidak dapat maka dilakukan tarjih. Berikut ini akan dibicarakan
satu persatu metode penyelesaian hadits Mukhtalif.
1. Penyelesaian dalam bentuk kompromi
Maksud dari penyelesaian
dalam bentuk kompromi (al-jam’u wa al-taufiq) ini adalah
penyelesaian dengan cara menelusuri titik temu kandungan makna masing-masing
sehingga maksud sebenarnya yang dituju oleh hadits-hadits itu dapat dikompromikan. Dengan kata lain, mencari
pemahaman yang tepat tentang hadis-hadis yang menunjukkan kesejalanan dan keterkaitan makna sehingga
masing-masingnya dapat diamalkan sesuai dengan tuntunan. Hal ini dapat
dilakukan dengan berbagai cara:
a. Menggunakan kaidah ushul
Penyelesaian berdasarkan pemahaman dengan pendekatan kaidah ushul
adalah memahami hadits-hadits Rasulullah dengan memperhatikan dan mempedomani
ketentuan atau kaidah-kaidah ushul terkait yang telah dirumuskan oleh para ulama (ushul
al-Fiqh). Hal ini sangat perlu mendapat perhatian sebab masalah bagaimana harusnya
memahami maksud hadits atau mengistinbath-kan hukum-hukum yang dikandungnya dengan baik, merupakan
masalah yang menjadi objek kajian dari ilmu ushul.
Di dalam bahasa Arab ada ungkapan dengan redaksi
yang umum untuk tujuan umum pula. Namun juga
ada redaksi umum untuk maksud yang khusus. Pendekatan ini
dirasakan sangat tepat karena pada
umumnya persoalan yang muncul pada hadits-hadits semacam ini hannya
menyangkut permasalahan ‘am (umum) dan khas (khusus) serta muthlaq dan muqayyad.
Contoh masalah hadits zakat pertanian:
Artinya: Hadits dari Salim ibn Abdillah, dari Bapaknya dari Nabi SAW, Beliau
bersabda, “Hasil pertanian yang diairi
dengan air hujan dengan mata air atau genangan (sumber) air alami lainnya
zakatnya sepuluh
persen. Dan yang diairi (disirami) dengan menggunakan bantuan unta
zakatnya lima persen.(HR. Bukhari)
Hadits dari Abu Sa’id al-Khudhariy
Artinya: Dari Nabi SAW, Beliau bersabda, “ Tidak ada wajib zakat pada hasil pertanian yang tidak mencapai lima wasq.
(HR. Bukhari)
Penyelesaiannya:
Hadits pertama
mengatakan wajib zakat hasil pertanian secara umum, baik hasilnya banyak maupun sedikit tanpa ada perbedaan
atau batasan. Hal ini tampak bertentangan
dengan hadits ke
dua yang menyatakan tidak ada
wajib zakat pada hasil pertanian yang banyaknya
tidak mencapai lima wasq. Penyelesaiannya adalah
dengan mentakhsis-kan hadits pertama dengan
hadits ke dua.
Jadi umum
hadits pertama diberlakukan terhadap hasil pertanian yang melebihi batasan yang
disebut hadits ke dua (lima wasq
ke atas). Dengan demikian, hadits-hadits tersebut dapat ditemukan pengkompromiannya dengan menarik suatu
kesimpulan bahwa hasil pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya
adalah yang banyaknya mencapai
lima wasq ke atas (berdasarkan hadis pertama). Dan tidak
wajib
zakat jika hasilnya
tidak mencapai lima wasq (berdasarkan hadis ke dua)
b. Penyelesaian berdasarkan pemahaman konstektual
Sebagian hadits-hadits Rasulullah muncul dengan
dilatarbelakangi oleh peristiwa atau situasi tertentu yang lazim disebut dengan sabab wurud
al-hadits. Dalam
hal ini disebut dengan istilah konteks. Pemahaman
kontekstual yang dimaksud adalah memahami hadis-hadits Rasulullah dengan
memperhatikan
dan mengkaji keterkaitannya dengan peristiwa atau
situasi yang melatarbelakangi munculnya hadits-hadits
tersebut.
Contoh: hadits pinang meminang.
1. Hadits dari Ibn Umar
Artinya : Dari ‘Abdullah ibn Umar bahwa
Rasulullah SAW bersabda, “ Janganlah salah seorang kamu meminang pinangan
saudaranya. (HR. Syafi’i)
2. Hadits dari Fatimah binti
Qays: bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Apabila engkau telah habis iddah, beritahulah aku”. Kata Fatimah, “ setelah habis iddahku, akupun memberitahu Rasulullah bahwa Muawiyah
dan Abu Jahm
meminangku.: Kata Rasulullah Muawiyah adalah laki-laki miskin, sedangkan Abu Jahm adalah laki-laki yang
sering memukul istrinya. Oleh karena itu, nikahlah dengan Usamah ibn Zaid. Kata Fatimah,
“ akan tetapi aku kurang senang kepadanya.” Kata Rasulullah lagi, “ Nikahlah
anda dengan Usamah”. Kata Fatimah lebih
lanjut maka akupun menikah denganya, Allah pun memberkahi perkawinan
kami dan akupun bahagia denganya.
Penyelesaiannya:
Dalam hadits pertama
Rasulullah melarang meminang seseorang yang telah dipinang oleh
orang lain. Akan tetapi hal ini
tampak bertentangan hadis ke dua, sebab dalam hadis ke dua justru Rasulullah
sendiri meminang Fatimah binti Qais untuk Usamah ibn Zaid, yang sebelumnya
telah dipinang oleh Muawiyah dan Abu Jahm.
Penyelesaiannya perlu diketahui latar belakang munculnya ke dua
hadits tersebut. Latar belakang hadits pertama menurut Syafi’i, bahwa Rasul
ditannya tentang seseorang yang meminang perempuan, pinangannya diterima
oleh perempuan tersebut. akan tetapi
datang lagi pinangan
dari laki-laki lain
yang ternyata lebih menarik perempuan dan ingin
membatalkan pinangan pertama.
Berdasarkan inilah Rasulullah
mengatakan larangan meminang perempuan yang sudah dipinang oleh orang
lain. Sedangkan hadits kedua konteksnya lain, Fatimah binti Qais
dipinang oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm tidaklah pada waktu yang bersamaan,
melainkan ada yang dahulu
dan ada yang kemudian.
Dalam
konstek ini Fatimah sebenarnya belum menerima pinangan ke dua laki-laki tersebut. Fatimah
memberitahu bahwa ia dipinang oleh dua laki-laki mungkin saja ia maksudkan untuk minta nasehat
pada Rasul.
Lalu dengan
dipinangnya Fatimah oleh Rasul untuk Usamah menunjukkan bahwa keadaan
Fatimah waktu itu tidak sama dengan keadaan yang dimaksud oleh hadits pertama. Dengan
demikian jelaslah bahwa ke dua hadits di atas memiliki konteks yang berbeda. Dan tidaklah bertentangan ke
dua hadits tersebut
bila dilihat dari konteksnya, maka penyelesaianya
dapat dikompromikan. Yakni larangan meminang
atas
pinangan orang lain, apabila
pinangannya tersebut tidak atau belum diterima boleh dilaksanakan peminangan.
c. Penyelesaian berdasarkan pemahaman korelatif
Bentuk
penyelesaian berdasarkan pemahaman korelatif ini maksudnya adalah dengan jalan
mengkaji hadits-hadits mukhtalif yang tampak saling bertentangan itu bersama dengan hadits-hadits
lain yang terkait dengan memperhatikan keterkaitan makna satu sama lain. Hal
ini dilakukan agar pemahaman yang menyatakan bahwa hadits-hadits tersebut saling bertentangan itu
dapat dipertemukan atau dikompromikan.
Contoh: hadits waktu-waktu terlarang
Artinya: dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW melarang shalat sesudah Ashar
hingga matahari terbenam dan
setelah shalat Subuh hingga terbit matahari.
2. Hadits Ibn Umar
Artinya: Dari Ibn Umar sesungguhnya Rasulullah SAW besabda “
jangan ada di antara kamu yang berkeinginan melakukan shalat pada waktu terbit
dan tenggelamnya matahari.
3. Hadits Ibn Musayyab
Artinya: Dari Ibn Musayyab bahwa Rasulullah
SAW, “ Barang
siapa yang lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah
segera ia laksanakan pada saat ia ingat,“ karena Allah SWT berfirman „Dirikanlah
shalat untuk mengingat-Ku”.
4. Hadits dari Jubair Ibn Muth’im bahwasannya Nabi SAW bersabda, “ Wahai
bani “Abd Manaf, barang siapa yang di antaramu yang menjadi pemimpin, maka
sekali-kali jangan ia melarang seseorang melakukan tawaf di Baitullah dan
melakukan shalat kapan ia mau, baik siang ataupun malam.
Penyelesaiannya
Dalam hadits pertama dan kedua, Rasulullah
melarang shalat pada waktu: 1. setelah selesai shalat
Ashar sampai matahari terbenam. 2. setelah selesai shalat subuh sampai matahari terbit.
Hadis ke tiga dan ke
empat Rasulullah mengatakan boleh
bagi seseorang mengerjakan shalat kapan saja
siang maupun malam.
Menurut asy- Syafi’i
maksud hadits larangan shalat di atas ada
dua
kemu ngkinan, apakah diberlakukan
secara umum yakni terhadap shalat wajib dan shalat sunat.
Ataukah diberlakukan secara khusus yakni
salah satu dari di
antaranya. Untuk mengetahuinya haruslah diperhatikan
keterangan atau petunjuk dari Rasulullah.
Artinya harus dilihat keterkaitannya dengan
hadits lain. Seperti
hadits dari Abu
Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW
bersabda, “ Siapa yang sempat melakukan
satu rakaat shalat shubuh sebelum matahari terbit,
maka ia telah dianggap telah melakukan
shalat subuh tersebut (seluruhnya)
dalam waktunya. Dan siapa yang sempat melakukan satu rakaat shalat Asar sebelum matahari
terbenam, maka dia dianggap melakukan shalat Asar tersebut (seluruhnya) dalam
waktunya.
Jadi dapat dipahami
bahwa seseorang yang hannya mendapatkan satu rakaat shalat subuh sebelum matahari terbit dan satu
rakaat
shalat Asar sebelum matahari terbenam, maka rakaat berikutnya
dari shalat Subuh sudah pasti dilakukannya
di kala matahari terbit. Demikian
pula rakaat rakaat shalat Asar berikutnya,
tentu
dilakukan dikala matahari terbenam. Dengan dibiarkannya seseorang
menyempurnakan shalat Subuh di kala matahari terbit dan
menyempurnakan rakaat shalat Asar dikala
matahari terbenam, bahkan seluruh
shalatnya dianggap sebagai dalam waktu, maka hal ini
dapat dijadikan petunjuk bahwa larangan
shalat pada waktu-waktu yang disebut dalam dua hadis pertama dimaksudkan untuk
diberlakukan secara khusus, yakni untuk shalat
sunat bukan shalat wajib.
d. Penyelesaian dengan cara Takwil
Takwil berarti
memalingkan lafal dari makna lahiriah kepada makna lain (yang lebih tepat) yang
dikandung oleh lafal karena adanya qarinah yang menghendakinya. Hal ini berarti meninggalkan makna lahiriah
suatu lafal karena dinilai
tidak tepat untuk menjelaskan makna yang ditujukannya,
dengan mengambil makna lain yang lebih tepat
di antara beberapa kemungkinan makna yang dapat
dipahami dari lafal
tersebut. Pemalingan makna ini
dilakukan karena adanya dalil yang menghendaki.
Contoh hadits
1. Hadis dari Rafi’ ibn Khadij
Artinya: Dari Rafi’ ibn Khadij bahwasannya Rasulullah SAW
bersabda, “ Tunaikanlah shalat Subuh pada waktu Subuh
sudah mulai terang ( sudah menyebarkan cahaya kuning-kuningan), karena
melaksanakan pada waktu itu lebih besar pahalanya.
2. Hadits ke dua dari Aisyah
Artinya: Dari Aisyah dia berkata:
“ mereka
perempuan mukminat, biasanya melaksanakan shalat subuh bersama Rasulullah,
kemudian (selesai
shalat) mereka pulang sambil menyelimuti diri dengan
kain yang mereka pakai. Tak seorangpun
yang dapat mengenali mereka
karena suasana masih gelap.“
Penyelesaiannya:
Pertentangan yang
tampak di antara hadits-hadits di atas ternyata melahirkan perbedaan di kalangan ulama tentang kapan
sebenarnya waktu yang afdhal untuk
menunaikan shalat tersebut. Imam Abu Hanifah dan sahabatnya serta kebanyakan ulama Irak berpendapat bahwa waktu afdhalnya adalah
waktu al- Isfar. Sedangkan Imam al- Syafi’i, Malik, Ahmad dan lainnya
berpendapat bahwa waktu afdhalnya adalah pada awal waktu subuh yang suasananya
masih diwarnai oleh kegelapan penghujung malam.
Menurut al-Syafi’i
penyelesaiannya adalah dengan menakwilkan hadis Rafi’ dan berpegang dengan hadis Aisyah karena dalam
hal ini hadis Aisyah dinilainya mempunyai nilai lebih dibanding hadits Rafi’ untuk dijadikan hujjah. Keutamaan hadits
ini karena mengandung makna yang lebih
sesuai dengan Al-Qur’an dan juga didukung oleh riwayat sahabat yang lainya. Sedangkan hadits
Rafi’ ditakwilkan oleh Syafi’i kepada makna lain yang lebih sesuai dengan makna
hadis Aisyah sehingga ke duanya dapat dikompromikan.
Dengan berupaya mencari makna lain dari
hadits Rafi’ dengan
jalan mentakwilkan, didapati kesamaan maksud dengan
hadis Aisyah, bahwa shalat subuh mestilah dikerjakan diwaktu subuh.
2. Penyelesaian dalam bentuk Nasakh
Apabila dua hadits yang tampak
bertentangan tidak
dapat dilakukan penggabungan, maka dapat ditempuh
dua jalan: (1) kemungkinan nasikh dan masukh dan (2) kemungkinan tarjih.
Menurut bahasa kata nasakh mengandung arti menghilangkan
(al-izalat), membatalkan (al-ibtal), menukar (al-tabdil), memalingkan
(al-tahwil) dan memindahkan (al-naqlil).
Sedangkan menurut istilah, nasakh adalah
Syari’ mengangkat suatu hukum syari’
dengan menggunakan dalil syari’ yang datang belakangan. Hal ini dilakukan karena Nabi adakalanya menyampaikan suatu ajaran
Islam di dalam suatu hadisnya, namun kemudian ajaran tersebut dihapuskan dengan
hadis yang datang kemudian. Sebenarnya dalam
hal ini Rasul memberikan penjelasan
tentang setiap hadits yang dinasakh
itu. Hannya saja,
terkadang siperawi tidak mengetahui terjadi nasakh di antara hadits tersebut, dan perawi yang lain juga menerima hadis versi
yang satunya lagi.
Apabila memang terjadi
nasakh, maka hadis-hadis tersebut haruslah diselesaikan (dipahami) sesuai
dengan ketentuan nasakh yaitu mengamalkan hadits yang datang belakangan ( nasikh) dan meninggalkan
hadis yang datang terdahulu (mansukh).
Contoh Hadis:
1. Hadits dari Syadad ibn Aws,
Artinya: Dari Syadad Ibn Aws, dia berkata, “aku pernah bersama
Nabi pada tahun memasuki kota mekah, Nabi melihat
seseorang sedang berbeka , yakni pada hari ke delepan belas bulan Ramadhan. Sambil memegang
tanganku beliau lantas bersabda, “ yang membekam dan yang dibekam
batal puasanya”
2. Hadis dari Ibn Abbas
Artinya: Dari ibn Abbas bahwa Rasulullah SAW berbekam sedang ia dalam
berihram lagi berpuasa.
Penyelesaian:
Menurut as-Syafi’i pertentangan
ke dua hadits
tersebut sulit
untuk dikompromikan karena itu ia
menyelesaikannya dengan cara nasakh. Dalam hal ini hadits ibn Abbas berfungsi
sebagai nasikh dan hadits Syaddad ibn Aws
sebagai mansukh. Dengan demikian maka hadis ibn
‘Abbaslah yang harus dipegang dan diikuti
sedangkan hadis Syaddad ibn Aws
ditinggalkan.
3. Penyelesaian dalam bentuk Tarjih
Tarjih dapat diartikan
sebagai memperbandingkan dalil-dalil yang nampak saling bertentangan untuk
dapat diketahui manakah di antaranya yang lebih
kuat dibandingkan dengan yang lain.
Jadi dalam kasus hadits-hadits
mukhtalif yang tidak dapat dikompromikan dan diantaranya tidak
terjadi nasakh, maka hadits-hadits tersebut diperbandingkan.
Kualitas masing-masing hadis dikaji lebih jauh agar dapat
diketahui manakah di antaranya yang
lebih kuat dan lebih tinggi nilai hujjahnya dibandingkan yang lainnya.
Contoh Hadits
1. Hadts dari Aisyah
Artinya: hadits dari Aisyah, bahwa seorang laki-laki pernah bertannya kepada Rasulullah, beliau ketika itu sedang
berdiri di depan pintu dan aku ( kata Aisyah) mendengarkannya. Laki-laki itu berkata, “
Ya Rasulullah, aku junub sampai pagi hari, akupun ingin untuk terus berpuasa
maka akupun mandi dan terus
berpuasa pada hari itu. Artinya:
“siapa yang junub sampai pagi hari,
batallah puasanya pada hari itu.“
Penyelesaiannya:
Dari hadits pertama
dapat dipahami bahwa junub sampai pagi hari (setelah
masuk imsak) tidaklah membatalkan puasa.
Oleh karena itu, seorang yang
junub sampai masuknya waktu imsak, atau sampai pagi hari
puasa,
ia dapat meneruskan puasanya pada hari itu sebagaimana
biasanya. Akan tetapi hadits kedua secara tegas menjelaskan bahwa junub sampai pagi hari
membatalkan puasa,
jadi seseorang
yang junub sampai masuk waktu
imsak, puasanya hari itu batal karenanya.
Di antara dua hadits yang bertentangan di atas,
menurut asy-Syafi’i hadits Aisyahlah yang harus dipegang
dan diamalkan, bukan hadits
Abu Hurairah. Hal
ini didasarkan as-Syafi’i kepada hasil pentarjihannnya dengan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1. Hadits Aisyah nilai kompetensinya lebih tinggi karena ia adalah istri
Rasulullah.
2. Dari segi periwayatan, hadits Aisyah mempunyai periwayatan yang lebih
banyak.
BAB III
KESIMPULAN
Hadits Nabi sebagai pedoman ke dua umat
Islam mesti dipahami secara komprehensif. Dengan
demikian dapat dihindari kesalahan di dalam memahami hadts. Tidak ada lagi tuduhan bahwa
hadits Nabi memiliki
makna yang bertentangan. Ulama
telah berijtihad bahwa hadits yang kelihatannya
bertentangan dapat diselesaikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Dikompromikan antara ke dua hadits yang bertentangan sehingga kandungan
makna atau maksud yang dituju hadits
tersebut dapat diproleh titik
temunya. Penyelesaian bentuk kompromi ini ada beberapa cara yang yang dapat
ditempuh yakni:
a. Penyelesaian berdasarkan kaidah ushul
b. Penyelesaian berdasarkan pemahaman konstektual
c. Penyelesaian berdasarkan pemahaman korelatif
d. Penyelesaian dengan cara takwil
2. Bila penyelesaian dengan cara kompromi
tidak dapat dilakukan, maka cara
yang ditempuh dapat digunakan dalam bentuk nasakh
3. Jika penyelesaian secara nasakh tidak dapat dilakukan, maka cara lainnya adalah dengan
bentuk tarjih.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Abdul al-Rahman bin Abu Bakar al-Suyuthi, Tadrib al-Raawi, (Madinah: Maktabah al-Ilmiyah, 1972)
Edi Safri, Al-Imam al-Syafi’i: Metode Penyelesaian
hadits-hadits mukhtalif, (Padang: IAIN Imam Bonjol Press, 1999) t
Muhammad Ajjaj al-Khatib, Pokok-pokok Ilmu Hadits, (Jakarta: Gaya Media Pratama,
1998)
Mahmud Thahhan, Taisir Musthalah al-Hadits, (Kuwait: Dar al-Turats, 1984)
Zafar Ahnad Usmani al-Tahaanuwi, Qawaaid fi Uluum al-Hadits, (Beirut : Dar al-Salam, 1996)
Zulhedi, Memahami hadits-hadits yang bertentangan, (Jakarta: Nuansa Madani,
2001)