POLIGAMI MENURUT MASYARAKAT
AWAM, PRIYAYI DAN ULAMA
DITINJAU DARI KITAB TAFSIR,
IBNU KATSIR DAN
MAFATIH AL-GHAIB, AYAT 3 SURAT AL-NISA’
(Studi Kasus di Kecamatan Ledokombo
Kabupaten Jember)
Disusun dan diajukan untuk melengkapi tugas-tugas
Ujian akhir semester
Disusun Oleh:
Muhyi Abdurrohim
NIM: 082092011
yang dibina oleh :
Ibu Hisybiyatul Hasanah, S.Ag., M.Si.
JURUSAN DAKWAH / TAFSIR HADITS
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN) JEMBER
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pada
hakikatnya, manusia didunia ini diciptakan dengan hidup berpasang-pasangan,
yang mana hal ini merupakan pembawaan naluriah manusia dan juga maklhuk hidup
lainnya, bahkan segala sesuatu di dunia ini diciptakan dengan berpasang-pasangan.
Dengan hidup berpasang-pasangan, maka keturunan manusia akan terus berlangsung,
disamping untuk berketurunan perkawinan juga akan menimbulkan ketenangan hidup
manusia dan menimbulkan rasa kasih dan sayang, sebagaiman fiman Allah SWT.,
وَمِنْ
آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا
إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ
لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu
rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”( QS. Ar-rum : 21)
Agama
Islam sangat menganjurkan setiap umatnya agar dapat melangsungkan perkawinan,
hal ini karena Islam memandang bahwa perkawinan mempunyai nilai keagamaan,
yaitu sebagai ibadah kepada Allah SWT., mengikuti sunnah Rasulallah SAW. dan
menjaga keselamatan hidup manusia. Dari sisi yang lain, perkawinan dipandang
mempunyai nilai kemanusiaan, untuk memenuhi naluri hidup kemanusian,
menumbuhkan dan memupuk rasa kasih dan sayang dalam hidup bermasyarakat[1].
Dalam
tafsirnya kitab Mafatih al-Ghaib, Imam Fakhruddin al-Raziy mengungkapkan bahwa:
Islam adalah agama fitrah yang mengiktirafkan pelbagai keperluan dan kehendak
manusia dalam hidup berpasangan. Berasaskan kepada keadaan inilah Islam
membenarkan poligami yang merupakan amalan masyarakat turun temurun sejak
sebelum kedatangan Islam. Bagi memastikan amalan poligami secara yang lebih
adil dan dapat menjamin kesejahteraan hidup seluruhummat, Islam telah
menetapkan syarat-syarat tertentu dan mengambil jalan tengah yang lebih wajar.
Syariat Islam menetapkan bahawa seorang lelaki boleh menikah dengan lebih dari
sstu orang perempuan tetapi tidak melebihi empat orang[2]
Ibnu
Katsir juga menegaskan bahwa: Pada dasarnya asas perkawinan islam adalah
monogami, yaitu seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang isteri,
akan tetapi tidak menutup kemungkinan dengan adanya suatu sebab tertentu
seorang laki-laki diperbolehkan untuk mempunyai isteri lebih dari satu,
tentunya dengan syaratsyarat yang ada dalam syari’at. Poligami sudah ada sejak
jaman dahulu (jahiliyyah) dengan bukti bahwa Rosulullah SAW memerintahkan
kepada orang-orang yang baru masuk Islam untuk menceraikan istrinya bagi mereka
yang mempunyai istri lebih dari empat orang, seperti sahabat Qais bin Haris
yang mempunyai isteri delapan orang, Ghailan ats Sagafi yang mempunyai isteri
sepuluh orang dan Maufal bin Muawiyah yang mempunyai isteri lima orang3.[3]
Sebagian besar sahabat pada masa Rasulallah mempunyai banyak isteri dan
Rasulallah menetapkan kepada mereka atas hal itu, dan apa yang diperintahkan
oleh Rasulallah kepada mereka serta apa yang mereka lakukan atas diri mereka
tidak lebih dari jumlah yang tersebut dalam surat an-Nisaa ayat 3. Keharusan
adil pada isteri-isteri mempunyai arti yang penting, dan setiap ketetapan
Rasulallah atas mereka merupakan bagian dari sunnah yang menjadi dasar agama
islam.
Disinilah
yang menjadi latar belakang diturunkannya surat an-Nisaa ayat 3, ayat ini
menegaskan bahwa keadilan terhadap isteri itu sangat penting, oleh karena itu ayat
ini mempunyai maksud membatasi kepada setiap suami yang hendak beristeri lebih
dari seorang dan batasan itu hanya sampai pada empat orang isteri saja.
Saat
ini poligami merupakan isu yang paling hangat dibicarakan, poligami selalu saja
menimbulkan pro dan kontra baik dari kalangan umat islam sendiri maupun
orang-orang yang menanamkan dirinya sebagai pejuang hak wanita. Golongan yang
pro menyandarkan poligami pada ayat-ayat al-Qur’an yang isinya membolehkan
seorang pria beristeri lebih dari satu orang dengan batas empat orang dengan
syarat suami harus dapat berlaku adil, sedangkan yang kontra menyandarkan bahwa
poligami tidak sesuai dengan hak asasi perempuan sebagai isteri.
Selain
itu, ada juga golongan yang berada diantara pro dan kontra, golongan ini setuju
dengan poligami namun poligami tersebut harus berdasarkan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh al-Qur’an dan undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan,
yaitu harus memenuhi syarat ada ijin dari isteri dan pengadilan[4]. Tentunya salah satu pendapat mengenai
poligami yang hanya dilihat dari segi negatifnya sebagaimana diatas harus
diluruskan, yakni golongan yang menganggap bahwa poligami merupakan pelanggaran
hak asasi perempuan sebagai isteri, sebab pendapat itu muncul karena praktek
poligami yang tidak dijalankan sesuai dengan tuntunan islam maupun
peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Pada dasarnya hukum perkawinan
yang ada hanya dapat ditegakkan atas dasar kenyataan obyektif dan dalam ruang
lingkup yang seluasluasnya; mengakui keutamaan monogami lebih mendekati
keadilan dan kebajikan, akan tetapi bersamaan dengan itu membolehkan poligami,
karena poligami merupakan hal yang perlu dipertimbangkan dalam masyarakat dan
juga dalam berbagai keadaan tertentu diperlukan untuk melestarikan kehidupan
manusia.
Sementara
Ibnu Katsir dan Fakhruddin al-Raziy adalah dua tokoh Ulama Tafsir, yang
terkenal dengan karya beliau berdua, yaitu Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir
al-Kabir atau Tafsir Mafatih al-Ghaib, kedua ulam itu dianggapa mewakili dua
aliran metodologi penafsiran yang dianggap memenuhi keridibelitas untuk menjadi
landasan hukum Islam, yaitu: bi al-riwayat
(Ibnu Katsir) dan bi al-Ra’yi atau bi al-Ijtihad (Fakhruddin al-Raziy).
Dari
berbagai uraian diatas, sepengetahuan penulis penelitian ini belum pernah
diteliti oleh orang lain. Oleh Karena itu dengan adanya latar belakang diatas penulis
tertarik untuk melakukan
penelitian ini dan dalam hal ini penulis memilih judul
“ POLIGAMI
MENURUT MASYARAKAT AWAM, PRIYAYI DAN ULAMA, DITINJAU DARI KITAB TAFSIR, IBNU
KATSIR DAN MAFATIH AL-GHAIB, AYAT 3 SURAT AL-NISA’.
B. Pokus Penelitian
Pokus
Penelitian disini adalah suatu
pembatasan daerah yang dirumuskan dan dibatasi oleh masalah-masalah yang akan
dibicarakan dengan pengertian bahwa yang ada pertautannya tidak ditinggalkan
begitu saja. Maka, untuk membatasi yang akan diteliti dan agar tidak terjadi
meluasnya dalam penafsiran dalam hal ini penulis memfokuskan penelitian tentang
pandangan masyarakat awam, priyayi dan ulama mengenai poligami, pelaksanaan
poligami pada masyarakat Awam, priyayi dan ulama, ditinjau dari Kitab Tafsir
Ibnu Katsir dan Tafsir Mafatih al-Ghaib, ayat 3 surat al-Nisa’.
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas, maka perlu dipertegas
kembali rumusan pokok masalah yang akan diteliti. Maka penulis akan merumuskan
beberapa hal yaitu:
1. Bagaimanakah pandangan masyarakat awam, priyayi
dan ulama di daerah Kec. Ledokombo Kab. Jember mengenai poligami?.
2. Bagaimanakah pelaksanaan poligami pada masyarakat
awam, priyayi dan ulama, di daerah
Kec. Ledokombo Kab. Jember ditinjau dari Tafsir Mafatih al-Ghaib, ayat 3 surat
al-Nisa’?.
D. Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan penelitian yang ingin dicapai oleh penulis adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pandangan masyarakat awam,
priyayi dan ulama di daerah Ledokombo mengenai poligami.
2. Untuk mengetahui pelaksanaan poligami masyarakat
awam, priyayi dan ulama daerah Ledokombo, ditinjau dari Tafsir Mafatih
al-Ghaib, ayat 3 surat al-Nisa’.
E. Manfaat Penelitian
Suatu
penelitian harus dapat memberikan manfaat, adapun manfaat yang ingin dicapai
oleh penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Secara Teoritis
Memberikan
khazanah yang mendalam dalam ilmu pengetahuan tafsir, baik Tafsir bi al-Riwayah
maupun bi al-Ra’yi kepada penulis dan semua lapisan masyarakat pada umumnya,
serta dapat menjadi stimulus bagi penelitian selanjutnya, sehingga proses
pengkajian Tafsir secara mendalam akan terus berlangsung dan memperoleh hasil
yang maksimal.
2. Secara Praktis
Memberikan
manfaat kepada masyarakat secara umum, sehingga masyarakat dapat mengetahui
hukum berpoligami dalam presfektif Tafsir al-Quran, baik Tafsir bi al-Riwayah
maupun bi al-Ra’yi sehingga praktek poligamipun dapat dijalankan sesuai dengan
syari’at dan peraturan-peraturan yang berlaku.
F. Metode Penelitian
Untuk
mencapai sasaran dan tujuan dalam suatu penelitian maka perlu menggunakan
metode penelitian, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan metode
penelitian:
1. Metode Pendekatan
Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah dengan pendekatan yuridis
sosiologis[5],
yaitu dengan melakukan telaahan dari hasil penelitian, pengkajian teoritis,
kajian empiris, dengar pendapat, konsultasi publik dan observasi lapangan yang berkaitan
dengan pandangan dan pelaksanaan poligami pada masyarakat awam, priyayi dan
ulama.
2. Jenis Penelitian
Penelitian
dalam skripsi ini termasuk penelitian deskritif kualitatif yaitu penelitian
yang bertujuan mengambarkan secara tepat sifat-sifat individu, keadaan, gejala
atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk
menentukan adanya tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam
masyarakat[6].
3. Lokasi Penelitian
Sesuai
dengan judul skripsi yang telah penulis ajukan, maka untuk memperoleh data yang
berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas, maka penulis mengambil lokasi penelitian
di daerah Kec. Ledokombo Kab. Jember.
4. Sumber Data
Adapun
sumber data penelitian ini berasal dari:
a.
Sumber Data Primer
Sumber
data primer ini diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak Kantor Urusan Agama Kec. Ledokombo Kab. Jember, serta hasil wawancara
langsung dari masyarakat awam,
priyayi, dan ulama di daerah Kec. Ledokombo
Kab. Jember.
b.
Sumber Data Skunder
Sumber
data ini diperoleh tidak dengan secara langsung dari yang memberikan data atau informasi, akan tetapi sumber
data ini diperoleh melalui studi kepustakaan
yang meliputi Al-Qur’an, Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir al-Kabir atau Tafsir Mafatih al-Ghaib, Hadist,
ijtihad, buku-buku, arsip-arsip dengan adanya
sumber data tersebut diharapkan dapat menunjang serta melengkapi data-data yang akan dibutuhkan untuk penyusunan
skripsiini.
5. Metode Pengumpulan Data
Untuk
mengumpulkan data dari sumber data primer, maka penulis akan menggunakan metode
pengumpulan data sebagai berikut:
a.
Studi Pustaka
Yaitu
dengan jalan mempelajari buku-buku kepustakaan terhadap teori-teori hukum Islam, dan untuk memperoleh data
skunder dilakukan dengan cara mempelajari,
membaca, mengutip dari tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir al-Kabir atau Tafsir Mafatih al-Ghaib, juga buku-buku
literature dan arsip, yang ada hubungannya
dengan skripsi ini.
b.
Pengamatan (Observasi)
Merupakan
pengamatan langsung terhadap obyek yang akan diteliti serta mencatat hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan
yang bersangkutan, sehingga dengan
cara ini peniliti dapat mengetahui sebanyak mungkin keadaan data dari Kantor Urusan Agama Kec, Ledokombo Kab.
Jember mengenai perkawinan poligami.
c.
Wawancara (Interview)
Merupakan
hal penting untuk memperoleh data primer, dalam wawancara ini dilakukan secara terarah dengan menanyakan
hal-hal yang diperlukan untuk memperoleh
data-data yang lebih mendalam kepada pihak berkompeten dengan penulisan ini yaitu dengan pihak Kantor Urusan Agama Kec, Ledokombo Kab. Jember dan juga masyarakat awam, priyayi, dan ulama di
daerah Ledokombo Kab. Jember Dengan demikian, penulis dapatlebih mudah untuk menganilisis dan mengembangkan data
yang dihasilkan dari wawancara tersebut.
6. Metode Analisis Data
Dalam
metode analisis data yang akan digunakan, maka penulis menggunakan metode analisis data kualitatif yang
dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data
yang diperoleh yang kemudian dihubungkan dengan masalah yang akan diteliti, sehingga akan diketahui
pemecahannya dan ditentukan hasil akhir dari
penelitian tersebut yang berupa kesimpulan-kesimpula.
G. Sistematika Skripsi
Untuk
mempermudah mencari laporan penelitian ini perlu adanya sistematika penulisan.
Skripsi ini terbagi dalam empat bab yang tersusun secara sistematis, tiap-tiap
bab memuat pembahasan yang berbeda-beda, tetapi merupakan satu kesatuan yang
saling berhubungan, secara sistematika penulisan skripsi ini adalah sebagai
berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Fokus Penelitian
C. Tujuan Penelitian
D. Manfaat Penelitian
E. Definisi Istilah
F. Sistematika Pembahasan[7]
BAB II : KAJIAN KEPUSTAKAAN
A. Penelitian Terdahulu
B. Kajian Teori
1. Tinjauan Umum tentang Perkawinan
a. Pengertian tentang Perkawinan
b. Hukum Melaksanakan Perkawinan
c. Syarat-syarat Syahnya Perkawinan
d. Tujuan Perkawinan
2. Tinjauan Umum tentang Poligami
a. Pengertian Poligami
b. Dasar Hukum Poligami
c. Syarat-syarat Poligami
d. Faktor-faktor Poligami
f. Tujuan Poligami
e. Poligami dan Hak Asasi
3. Tinjauan Umum tentang Masyarakat
a. Pengertian tentang Masyarakat Awam
b. Pengertian tentang Masyarakat Priyayi
c. Pengertian tentang Ulama.
BAB III : METODE PENELITIAN
A. Pendekatan dan Jenis Penelitian
B. Lokasi Penelitian
C. Sumber Data
D. Teknik Pengumpulan Data
E. Analisi Data
F. Keabsahan Data
G. Tahap-tahap Penelitian
BAB IV : PENYAJIAN DATA DAN ANALISIS
A. Gambaran dan Obyek Penelitian
B. Penyajian Data dan Analisis
C. Pembahasan Temuan
BAB V : PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-saran
- DAFTAR PUSTAKA
-
LAMPIRAN-LAMPIRAN
[1] Ahamad
Azhar Basyir, 2004 “Hukum Perkawinan Islam”, Yogyakarta: UUI Press, Hal
11.
[2] al-Raziy,
1984, “ Mafatih al-Ghaib”, hlm. 178 juz IX, Toha Putra, Semarang
[3] Abdurrahman
bin Ishaq 2001, “Tafsir Ibnu Katsir jilid 2”, Bogor: Pustaka Imam
as-Syafi’i.
[4] http://groups.yahoo.com/group/kisahpoligami.
(diakses tanggal 26 Juni 2012).
[5] Bambang
Waluyo, 2002 “Penelitian Hukum dalam Praktek”, Jakarta: Sinar Grafika,
Hal 17.
[6] Amiruddin
2004, “Pengantar Metode Penelitian”, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
[7] Buku
Pedoman Penulisan Karya Ilmiyah Mahasiswa, STAIN Jember, hlm. 73