Minggu, 24 Juni 2012

Ahmadiy


205
PEMBAHASAN III
MENJELASKAN PERBEDAAN HADITS DAN PENGAMBILAN HUKUM FIQIH
                Bersandar pada penjelasan para imam-imam hadits terhadap hadits gharib dan nasikh mansukh, maka sebagian imam-imam hadits seperti al-Bukhari dan al-Tirmidziy ada yang menjelaskan PERBEDAAN HADITS dan memecahkan sebagian yang sulit dimengerti, akan tetapi sedikit skali, bahkan al-Bukhari lebih sedikit dari pada al-Tirmidziy.
                al-Bukhari, al-Tirmidziy, abu Daud dan al-Nasa’I ada juga penjelasab tentang penganbilan hukum-hukum fiqih dari sebagian hadits yang ditakhrij imam-imam hadits itu selain hukum-hukum fiqih yang sudah ada di sub-sub bab, hal itu juga sedikit skali, yang paling banyak adalah abu Daud kemudian al-Nasa’I, Contohnya :
                al-Bukhari berkata dalam bab yang mentakrij hadits Abi Bakarah ra. yang merupakan hadits marfu’, “ dua bulan tidak akan pernah berkurang dari 30 hari, yaitu bulan Ramadhan dan bulan Dzul-Hijjah”  Abu Abdullah berkata, mengutip komentar Ishaq, “meskipun kurang itu tetap dianggap sempurna” al-Bukhari berkata, “maksudnya, kedua bulan itu tidak pernah berbarengan kurang dari 30 hari”
                al-Bukhari berkata dalam bab yang mentakrij hadits Abu Dzar ra. yang merupakan hadits marfu’, “ tidaklah seorang hamba mengucapakan kalimat “Lailaha illallahu” kemudian meninggal dengan kondisi seperti itu, kecuali dia pasti masuk surga” aku bertanya, “ Meskipun berzina dan mencuri?” Nbi saw. menjawab “ya, Meskipun berzina dan mencuri”  sampai tiga kali aku bertanya demikian, Abu Abdullah berkata, “mengucapakan kalimat “Lailaha illallahu” kalau sudah sekarat, atau sebelumnya, akan tetapi dia bertaubat dan menyesal maka akan diampunu dosa-dosanya
206
                al-Bukhari berkata dalam bab yang mentakrij hadits Anas ra. Setelah Nabi saw. menikahi Zainab maka kaum masuk lalau maka-makan, kemudian duduk-duduk bercerita, lalu nabi saw. seakan-akan bersiap-siap untuk berdiri, akam tetapi kaum tidak berdiri juga, setelah melihat itu Nabi berdiri, setelah itu sebagian kaum berdiri sebagian tidak, dan nabi dating untuk masuk, ketika kaum duduk kemudian mereka berdiri akan lantas pergi, kemudian aku mengabari Nabi saw, lalau beliau dating dan masuk, maka aku pergi dan masuk lalu tersingkap tutp antara saya dan Nabi saw. lala turunlaj ayat hijab, Abu Abdullah berkata, Dalam hadits diatas bisa diambil kesimpulan hukum fiqih, bahwa Nabi saw. tidak mengijinkan kaum ketika berdiri dan hendak keluar, dan Nabi siap2 untuk berdiri dan menginginkan kaum untuk berdiri.
                al-Bukhari berkata dalam ahir bab bertaubatnya maling “Abu Abdullah berkata, maling apa bila bertaubat setelah dipotong tanganya maka diterima persaksianya, demikian juga sangsi-sangsi yang lain”
               
207
                al-tirmizdi berkata dalam bab yang mentakrij hadits Abu Hurairah ra. yang merupakan hadits marfu’, Allah menerima sadaqah dan mengambilnya dengan tangan kananya………., kemudian al-tirmizdi berkata: Dan berkata jama’ah dari ahli ilmu dalam hadits ini dan riwayat2 yang serupa yang menjelaskan sifat-sifat Allah, dan turun tiap malam kelangit dunia, mereka berkata, riwayat2 itu sudah ditetapkan dan diimani dan tidak dituduh macam2 juga tidak dipertanyaka seperti apa? dan bagaimana? kalau golongan Jahmiyah menginkari riwayat2 itu dan beranggapan itu adalah menyerupai Allah dengan yang lain, Ishaq bin Ibrahim berkata; Yang dianggapan menyerupai Allah dengan yang lain itu adalah, Allah mempunyai tangan seperti tanganya si a. / Allah mempunyai telinga seperti telinganya si….., kalau dikatakan Allah mempunyai tangan, Allah mempunyai telinga, akan tetapi tidak dikatakn seperti tanganya si…./ seperti telinganya si….., maka itu bukan menyerupai Allah dengan yang lain,
                al-tirmizdi berkata lagi dalam maslah lailatul qadar, bahwasanya lailatul qadar terjadi pada malam 21, 23, 25, 27, 29 dan malam terahir bulan ramadhan, al-tirmizdi berkata mengutip komentar imam Syafi’I, menurutku, seakan2 nabi saw.menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan kepada beliau.
                al-tirmizdi berkata lagi dalam maslah hadits ‘Urwah ra. yang merupakan hadits marfu’, “ Kebaikan selalu tersimpul dileher kuda sampai hari kiamat, pahala dan harta rampasan” kemudian al-tirmizdi berkata mengutip komentar Ahmad bin Hanbal: Jihad bersama imam itu wajib sampai hari kiamat.
                Abu Daud berkata dalam maslah hadits ibn Abbas ra.  : Dilaknat wanita yang menyambung dan menyambungkan rambut palsu………, kemudian  Abu Daud mengikutkan atar dari Said bin Jubair dia berkata: Kalau rambut palsu dari sutra dan bulu hewan dll. tidak ada masalah, kemudian Abu Daud berkata: seakan-akan dia berpendapat bahwa yang dilarang adalah menyambungkan rambut palsu yaitu sesame rambut wanita, imam ahmad berkata: Kalau rambut palsu dari sutra dan bulu hewan dll. tidak ada masalah.
                Contoh pengambilan hukum yang dilakukan al-Nasa’I ada dua contoh, yaitu:
                209
                1. al-Nasa’I mentakhrij hadits Abu Hurairah ra., : “Saya tahu Nabi saw. berpuasa, aku menginginkan beliau berbuka dengan perasan anggur yang aku buat dalam satu wadah, lalu saya membawanya kepada beliau, lalu beliau bersabda turunkanlah, lalu saya turunkan, lalu minuman itu mendidih, beliau bersabda lagi tuangkan minuman ini kedinding, ini minuman orang2 yang tidak beriman kepada Allah dan hari ahir”, kemudian al-Nasa’I berkata mengutip komentar Abdurrahman: Ini adalah dalil diharamkanya minuman yang memabukkan baik itu sedikitb atau banyak, dan tidak seperti anggapan orang2 yang mengololk-olok, bahwa minuman yang terahir saja yang haram, sementra minuman yang awal-awal diperbolehkan, dan ini sudah menjadi kesepakatan ulama, bahwa minuman yang memabukkan tidak dibedakan baik itu minuman yang terahir, pertama, kedua maupun yang lainya.
                2. . al-Nasa’I mentakhrij hadits Mujahid, dia berkata: “Seperlima yang untuk Allah dan Rasulnya, adalah untuk Nabi saw. dan kerabatnya, mereka tidak boleh menerima sedikitpun dari zakat, maka bagi nabi  seperlima dibagilima untuj Nabi, keluarga Nabi, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil.” kemudian al-Nasa’I berkata mengutip komentar Abdurrahman:  Allah saw. berfirman:
                210
                Firman Allah, Lillahi adalah permulaan kalam, Karena segala sesuatu adalah milik Allah, bisa jadi Allah menyebut zatnya dalam masalah harta rampasan, karena jihad merupakan profesi paling baik, dan kenapa zakat tidak dinisbahkan kepada zatnya?, karena zakat merupakan pembersih jiwa dianggap sebagai kotoran manusia, dan menurut satu pendapat, satu bagian diambil dari harta rampasan dan didistribusikan untuk kepentingan ka’bah, yaitu bagian yang untuk Allah swt.
                satu Bagian untuk Nabi saw. dialokasikan untuk para imam atau pemerintah, untuk membeli kuda dan peralatan perang, juga untuk para peraktisi dan aktivis agama islam, ilmu-ilmu hadits, fiqih, dan Qur’an.
                satu Bagian lagi untuk kerabat Nabi saw. yaitu keturunan Hasyim dan al-Muttolib, yang kaya dan yang miskin, menurut satu pendapat, yang miskin saja seperti anak-anak yatim, dan ibnu sabil. menurutku pendapat ini lebih mendekati kebenaran, kecil, besar, laki-laki, perempuan atau banci dibagi rata, itu adalah keputusan Allah swt. dan nabi yang membagi demikian, dalam hadits tidak ada pemilahan atau pemilihan diantara mereka,dan tidak ada perbedaan yang kami ketahui diantara para ulama, kalu seorang laki-laki berwasiat dengan sepertiga hartanya pada orang lain, orang yang berwasiat itu masuk diantara mereka, , laki-laki, perempuan sama saja kalu bisa dihitung, demikian juga segala sesuatu kalau dijadika milik orang tertentu maka harus dibagi rata, kecuali kalau ada penjelasan yang demikian.
                satu Bagian lagi untuk anak-anak yatim kau muslimin.
                satu Bagian lagi untuk orang-orang miskin kaum muslimin.
                satu Bagian lagi untuk ibnu sabil kaum muslimin, tidak diperbolehka satu orang mendapat dua bagian, seperti mendapat Bagian untuk orang-orang miskin dan mendapat Bagian lagi untuk ibnu sabil, menurut satu pendapat boleh mengambil dai salah satu bagian, keempat bagian yang lain dibagi oleh pemerintah untuk orang-orang yang ikut berperang dari kaum muslimin yang sudah balig brakalkalkalkalkal.
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar