205
PEMBAHASAN III
MENJELASKAN
PERBEDAAN HADITS DAN PENGAMBILAN HUKUM FIQIH
Bersandar
pada penjelasan para imam-imam hadits terhadap hadits gharib dan nasikh
mansukh, maka sebagian imam-imam hadits seperti al-Bukhari dan al-Tirmidziy ada
yang menjelaskan PERBEDAAN HADITS dan memecahkan sebagian yang sulit
dimengerti, akan tetapi sedikit skali, bahkan al-Bukhari lebih sedikit dari
pada al-Tirmidziy.
al-Bukhari,
al-Tirmidziy, abu Daud dan al-Nasa’I ada juga penjelasab tentang penganbilan
hukum-hukum fiqih dari sebagian hadits yang ditakhrij imam-imam hadits itu
selain hukum-hukum fiqih yang sudah ada di sub-sub bab, hal itu juga sedikit
skali, yang paling banyak adalah abu Daud kemudian al-Nasa’I, Contohnya :
al-Bukhari
berkata dalam bab yang mentakrij hadits Abi Bakarah ra. yang merupakan hadits
marfu’, “ dua bulan tidak akan pernah berkurang dari 30 hari, yaitu bulan
Ramadhan dan bulan Dzul-Hijjah” Abu
Abdullah berkata, mengutip komentar Ishaq, “meskipun kurang itu tetap
dianggap sempurna” al-Bukhari berkata, “maksudnya, kedua bulan itu tidak
pernah berbarengan kurang dari 30 hari”
al-Bukhari berkata dalam bab yang mentakrij
hadits Abu Dzar ra. yang merupakan hadits marfu’, “ tidaklah seorang hamba
mengucapakan kalimat “Lailaha illallahu” kemudian meninggal dengan kondisi
seperti itu, kecuali dia pasti masuk surga” aku bertanya, “ Meskipun
berzina dan mencuri?” Nbi saw. menjawab “ya, Meskipun berzina dan
mencuri” sampai tiga kali aku
bertanya demikian, Abu Abdullah berkata, “mengucapakan kalimat “Lailaha
illallahu” kalau sudah sekarat, atau sebelumnya, akan tetapi dia bertaubat dan
menyesal maka akan diampunu dosa-dosanya”
206
al-Bukhari
berkata dalam bab yang mentakrij hadits Anas ra. Setelah Nabi saw. menikahi
Zainab maka kaum masuk lalau maka-makan, kemudian duduk-duduk bercerita, lalu
nabi saw. seakan-akan bersiap-siap untuk berdiri, akam tetapi kaum tidak
berdiri juga, setelah melihat itu Nabi berdiri, setelah itu sebagian kaum
berdiri sebagian tidak, dan nabi dating untuk masuk, ketika kaum duduk kemudian
mereka berdiri akan lantas pergi, kemudian aku mengabari Nabi saw, lalau beliau
dating dan masuk, maka aku pergi dan masuk lalu tersingkap tutp antara saya dan
Nabi saw. lala turunlaj ayat hijab, Abu Abdullah berkata, Dalam hadits
diatas bisa diambil kesimpulan hukum fiqih, bahwa Nabi saw. tidak mengijinkan
kaum ketika berdiri dan hendak keluar, dan Nabi siap2 untuk berdiri dan
menginginkan kaum untuk berdiri.
al-Bukhari
berkata dalam ahir bab bertaubatnya maling “Abu Abdullah berkata, maling apa
bila bertaubat setelah dipotong tanganya maka diterima persaksianya, demikian
juga sangsi-sangsi yang lain”
207
al-tirmizdi
berkata dalam bab yang mentakrij hadits Abu Hurairah ra. yang merupakan hadits
marfu’, Allah menerima sadaqah dan mengambilnya dengan tangan kananya……….,
kemudian al-tirmizdi berkata: Dan berkata jama’ah dari ahli ilmu dalam hadits
ini dan riwayat2 yang serupa yang menjelaskan sifat-sifat Allah, dan turun tiap
malam kelangit dunia, mereka berkata, riwayat2 itu sudah ditetapkan dan diimani
dan tidak dituduh macam2 juga tidak dipertanyaka seperti apa? dan bagaimana?
kalau golongan Jahmiyah menginkari riwayat2 itu dan beranggapan itu adalah
menyerupai Allah dengan yang lain, Ishaq bin Ibrahim berkata; Yang dianggapan
menyerupai Allah dengan yang lain itu adalah, Allah mempunyai tangan seperti
tanganya si a. / Allah mempunyai telinga seperti telinganya si….., kalau
dikatakan Allah mempunyai tangan, Allah mempunyai telinga, akan tetapi tidak
dikatakn seperti tanganya si…./ seperti telinganya si….., maka itu bukan
menyerupai Allah dengan yang lain,
al-tirmizdi
berkata lagi dalam maslah lailatul qadar, bahwasanya lailatul qadar terjadi
pada malam 21, 23, 25, 27, 29 dan malam terahir bulan ramadhan, al-tirmizdi
berkata mengutip komentar imam Syafi’I, menurutku, seakan2 nabi saw.menjawab
semua pertanyaan yang dilontarkan kepada beliau.
al-tirmizdi
berkata lagi dalam maslah hadits ‘Urwah ra. yang merupakan hadits marfu’, “
Kebaikan selalu tersimpul dileher kuda sampai hari kiamat, pahala dan harta
rampasan” kemudian al-tirmizdi berkata mengutip komentar Ahmad bin Hanbal:
Jihad bersama imam itu wajib sampai hari kiamat.
Abu
Daud berkata dalam maslah hadits ibn Abbas ra.
: Dilaknat wanita yang menyambung dan menyambungkan rambut palsu………,
kemudian Abu Daud mengikutkan atar dari
Said bin Jubair dia berkata: Kalau rambut palsu dari sutra dan bulu hewan dll.
tidak ada masalah, kemudian Abu Daud berkata: seakan-akan dia berpendapat bahwa
yang dilarang adalah menyambungkan rambut palsu yaitu sesame rambut wanita,
imam ahmad berkata: Kalau rambut palsu dari sutra dan bulu hewan dll. tidak ada
masalah.
Contoh
pengambilan hukum yang dilakukan al-Nasa’I ada dua contoh, yaitu:
209
1.
al-Nasa’I mentakhrij hadits Abu Hurairah ra., : “Saya tahu Nabi saw.
berpuasa, aku menginginkan beliau berbuka dengan perasan anggur yang aku buat
dalam satu wadah, lalu saya membawanya kepada beliau, lalu beliau bersabda
turunkanlah, lalu saya turunkan, lalu minuman itu mendidih, beliau bersabda
lagi tuangkan minuman ini kedinding, ini minuman orang2 yang tidak beriman
kepada Allah dan hari ahir”, kemudian al-Nasa’I berkata mengutip komentar
Abdurrahman: Ini adalah dalil diharamkanya minuman yang memabukkan baik itu
sedikitb atau banyak, dan tidak seperti anggapan orang2 yang mengololk-olok,
bahwa minuman yang terahir saja yang haram, sementra minuman yang awal-awal
diperbolehkan, dan ini sudah menjadi kesepakatan ulama, bahwa minuman yang
memabukkan tidak dibedakan baik itu minuman yang terahir, pertama, kedua maupun
yang lainya.
2.
. al-Nasa’I mentakhrij hadits Mujahid, dia berkata: “Seperlima yang untuk
Allah dan Rasulnya, adalah untuk Nabi saw. dan kerabatnya, mereka tidak boleh
menerima sedikitpun dari zakat, maka bagi nabi
seperlima dibagilima untuj Nabi, keluarga Nabi, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, dan ibnu sabil.” kemudian al-Nasa’I berkata mengutip
komentar Abdurrahman: Allah saw.
berfirman:
210
Firman
Allah, Lillahi adalah permulaan kalam, Karena segala sesuatu adalah
milik Allah, bisa jadi Allah menyebut zatnya dalam masalah harta rampasan,
karena jihad merupakan profesi paling baik, dan kenapa zakat tidak dinisbahkan
kepada zatnya?, karena zakat merupakan pembersih jiwa dianggap sebagai kotoran
manusia, dan menurut satu pendapat, satu bagian diambil dari harta rampasan dan
didistribusikan untuk kepentingan ka’bah, yaitu bagian yang untuk Allah swt.
satu
Bagian untuk Nabi saw. dialokasikan untuk para imam atau pemerintah, untuk
membeli kuda dan peralatan perang, juga untuk para peraktisi dan aktivis agama
islam, ilmu-ilmu hadits, fiqih, dan Qur’an.
satu
Bagian lagi untuk kerabat Nabi saw. yaitu keturunan Hasyim dan al-Muttolib,
yang kaya dan yang miskin, menurut satu pendapat, yang miskin saja seperti anak-anak
yatim, dan ibnu sabil. menurutku pendapat ini lebih mendekati kebenaran, kecil,
besar, laki-laki, perempuan atau banci dibagi rata, itu adalah keputusan Allah
swt. dan nabi yang membagi demikian, dalam hadits tidak ada pemilahan atau
pemilihan diantara mereka,dan tidak ada perbedaan yang kami ketahui diantara
para ulama, kalu seorang laki-laki berwasiat dengan sepertiga hartanya pada
orang lain, orang yang berwasiat itu masuk diantara mereka, , laki-laki,
perempuan sama saja kalu bisa dihitung, demikian juga segala sesuatu kalau
dijadika milik orang tertentu maka harus dibagi rata, kecuali kalau ada
penjelasan yang demikian.
satu
Bagian lagi untuk anak-anak yatim kau muslimin.
satu
Bagian lagi untuk orang-orang miskin kaum muslimin.
satu
Bagian lagi untuk ibnu sabil kaum muslimin, tidak diperbolehka satu orang
mendapat dua bagian, seperti mendapat Bagian untuk orang-orang miskin dan
mendapat Bagian lagi untuk ibnu sabil, menurut satu pendapat boleh mengambil
dai salah satu bagian, keempat bagian yang lain dibagi oleh pemerintah untuk
orang-orang yang ikut berperang dari kaum muslimin yang sudah balig
brakalkalkalkalkal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar