Jumat, 04 Mei 2012

Do'a meminta anak shalih

دعاء عظيم لنيل للذرية الطيبة
يدعي الانسان به مرة صباحا ومرة مساء ويفضل أن يكتبه بزعفران ويضعه في ماء زمزم ويقرأ على الماء الفاتحة 70 مرة

بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين اللهم لك الحمد حتى ترضى ولك الحمد عند الرضا ولك الحمد بعد الرضا اللهم صل على سيدنا محمد صلاة الحائر المحتار الذي ضج من ضيق ومن حرج فالتجأ ببابك الكريم ففتحت له أبواب الفرج وعلى آله وصحبه وسلم الله يا مؤنس كل وحيد ويا صاحب كل فريد ويا قريباً غير بعيد ويا شاهداً غير غائب ويا غالباً غير مغلوب أسألك باسمك العظيم العظم الذي لا إله إلا هو الحي القيوم الذي لا تأخذه سنة ولا نوم وباسمك العظيم العظم الذي عنت له الوجوه وخشعت له الأصوات ووجلت منه القلوب الله الله الله أن تصلي على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد وان تتقبل دعوتي وتقضي حاجتي وتعطني سؤلي يا ارحم الراحمين يا ارحم الراحمين يا ارحم الراحمين اللهم يا الله يا مصور يا الله يا خالق يا الله يا رزاق يا الله يا وهب أسألك أن ترزقني ولداً وذرية من عندك بفضلك ورحمتك يا ارحم الراحمين اللهم إني أسألك وأتوجه إليك بحق قولك هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ اللهم يا الله يا مصور صور في رحم زوجتي ما تشاء إنك أنت القادر المقتدر إنك أنت المصور يا من قال وقوله الحق أفرأيتم ما تمنون أأنتم تخلقونه أم نحن الخالقون اللهم اخلق من مائي وماء زوجتي ذرية صالحة بفضلك وكرمك يا ارحم الراحمين يا من قال وقوله الحق   هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُ قَالَ رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ (38) فَنَادَتْهُ الْمَلَائِكَةُ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي فِي الْمِحْرَابِ أَنَّ اللَّهَ يُبَشِّرُكَ بِيَحْيَى مُصَدِّقًا بِكَلِمَةٍ مِنَ اللَّهِ وَسَيِّدًا وَحَصُورًا وَنَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِينَ (39) قَالَ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَقَدْ بَلَغَنِيَ الْكِبَرُ وَامْرَأَتِي عَاقِرٌ قَالَ كَذَلِكَ اللَّهُ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ (40) اللهم هب لي من لدنك ذرية طيبة إنك سميع الدعاء وبشرني وفرحني بحمل قريب كما بشرت عبدك زكريا بعبدك يحيى بحق قولك الحق وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ (89) فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ (90) اللهم هب لي ولداً صالحا يا الله  بحق وبحرمة بسم الله الرحمن الرحيم  كهيعص (1) ذِكْرُ رَحْمَةِ رَبِّكَ عَبْدَهُ زَكَرِيَّا (2) إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا (3) قَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا (4) وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَرَائِي وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا (5) يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آَلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا (6) يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَلْ لَهُ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا (7) قَالَ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا وَقَدْ بَلَغْتُ مِنَ الْكِبَرِ عِتِيًّا (8) قَالَ كَذَلِكَ قَالَ رَبُّكَ هُوَ عَلَيَّ هَيِّنٌ وَقَدْ خَلَقْتُكَ مِنْ قَبْلُ وَلَمْ تَكُ شَيْئًا (9) اللهم يا من بشر زكريا بغلام اسمه يحيى لم تجعل له من قبل سميا وكانت امرأته عاقراً وقد بلغ من الكبر عتيا بشرني بغلام من عندك إنك القادر على ذلك يا من هو عليك هين يا من تقول للشيء كن فيكون كون في رحم زوجتي حملا وولدا وذرية طيبة إنك سميع الدعاء اللهم بحق قولك الحق وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ مَرْيَمَ إِذِ انْتَبَذَتْ مِنْ أَهْلِهَا مَكَانًا شَرْقِيًّا (16) فَاتَّخَذَتْ مِنْ دُونِهِمْ حِجَابًا فَأَرْسَلْنَا إِلَيْهَا رُوحَنَا فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَرًا سَوِيًّا (17) قَالَتْ إِنِّي أَعُوذُ بِالرَّحْمَنِ مِنْكَ إِنْ كُنْتَ تَقِيًّا (18) قَالَ إِنَّمَا أَنَا رَسُولُ رَبِّكِ لِأَهَبَ لَكِ غُلَامًا زَكِيًّا (19) قَالَتْ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ وَلَمْ أَكُ بَغِيًّا (20) قَالَ كَذَلِكِ قَالَ رَبُّكِ هُوَ عَلَيَّ هَيِّنٌ وَلِنَجْعَلَهُ آَيَةً لِلنَّاسِ وَرَحْمَةً مِنَّا وَكَانَ أَمْرًا مَقْضِيًّا (21) إِذْ قَالَتِ الْمَلَائِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللَّهَ يُبَشِّرُكِ بِكَلِمَةٍ مِنْهُ اسْمُهُ الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ وَجِيهًا فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَمِنَ الْمُقَرَّبِينَ (45) وَيُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا وَمِنَ الصَّالِحِينَ (46) قَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ قَالَ كَذَلِكِ اللَّهُ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ إِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (47 ) اللهم يا من رزقت مريم عبدك عيسى ولم يمسسها بشر أسألك بحق مريم وبحق عيسى وبحق محمد صلى الله عليه وسلم أن ترزقني ولداً وذرية من بفضلك وكرمك يا ارحم الراحمين اللهم أسألك بحق قولك الحق  وَلَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَى قَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ فَمَا لَبِثَ أَنْ جَاءَ بِعِجْلٍ حَنِيذٍ (69) فَلَمَّا رَأَى أَيْدِيَهُمْ لَا تَصِلُ إِلَيْهِ نَكِرَهُمْ وَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لَا تَخَفْ إِنَّا أُرْسِلْنَا إِلَى قَوْمِ لُوطٍ (70) وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ (71) قَالَتْ يَا وَيْلَتَى أَأَلِدُ وَأَنَا عَجُوزٌ وَهَذَا بَعْلِي شَيْخًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عَجِيبٌ (72) قَالُوا أَتَعْجَبِينَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ رَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَجِيدٌ (73) اللهم يا من رزقت عبدك إبراهيم إسماعيل وإسحاق وبشرته بهما أسألك بحقهم عندك وبجاههم عندك أن ترزقني ذرية طيبة بحق وبحرمة  َا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ اللهم اخلق مني ما تشاء من عبادك ولا تدعني فردا أٍسألك بحق هذه الآية ان تقر في رحم زوجتي ما تشاء يا من لا يكون إلا ما يشاء يا من قلت وقولك الحق الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا اللهم أٍٍسألك من زينة الدنيا أسألك المال وأسألك البنون ولا تحرمني من الباقيات الصالحات اللهم انت ربي لا إله إلا انت انت ربي وانا عبدك وعلى عهدك ووعدك ما استطعت أعوذ بك من شر ما صنعت وأبوء لك بنعمتك علي أبوء بذنبي فاغفر لي فإنه لا يغفر الذنوب إلا انت اللهم يا من قال وقوله الحق  فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) اللهم إني أستغفرك إنك كنت غفارا فأرسل السماء علينا مدرارا وامدني بأموال وبنين واجعلي جنات واجعلي أنهارا اللهم يا الله يا الله يا الله يا من لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفواً أحد أسألك بحق وبحرمة وبفضل وبعظمة هذه الآيات وهذه الدعوات المستجابة وبأصحابها عليهم السلام وأسألك بجاه سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم وبحق أسمك العظيم العظم وبحق القرآن الكريم وبألف ألف لا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم أن ترزقني أولاداً وذرية كما رزقتهم وان تبشرني كما بشرتهم وان تفرج همي وأن تنفس كربي وان تشفي مرضي وتقضي حاجتي وتعطني سؤلي يا من قال وقوله الحق ادعوني استجب لكم إنك لا تخلف الميعاد اللهم دعوتك كما أمرتني اجبني كما وعدتني يا من لا يخلف الميعاد لك العتبى حتى ترضى ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم والحمد لله رب العالمين 
cara mengamalakn: do'a diatas dibaca pagi dan sore, lebih bagus lagi kalau ambil air satu gelas dan dibacakan al-Fatiha 70 x.

Ilmu Hikmah Khadam Yaa Siin

Ilmu Hikmah Khadam Yaa Siin

Amalan ini berguna untuk mengundang dan menjalin persahabatan dengan salah satu malaikat dari 17 khodam surat Yaa Siin yang bernama Abdul Syiral.

Syaratnya adalah puasa sunnah selama 7 hari. Pada malam harinya sholat sunnah hajad / tahajud lah sebanyak 2 raka’at dalam ruang khalwat atau masjid yang gelap gulita. Setiap raka’at, setelah membaca surat Al – Fatihah bacalah surat Yaa Siin 1 kali. Setelah salam bacalah surat Yaa Siin sebanyak 3 kali. Setiap sampai pada ayat 1, pembacaannya di ulang sebanyak 100 kali dan ketika sampai pada ayat 58 pembacaannya diulangi sebanyak 333 kali.

Setelah semuanya selesai, langsunglah pura – pura tidur atau tidur sungguhan ditempat tersebut dengan wajah dan badan menghadap ke arah kiblat. Insya Allah nanti akan datang seorang malaikat yang menjadi khodam surat Yaa Siin dan membangunkan kalian, kemudian ajaklah berkenalan. Khodam ini siap untuk membantu semua persoalan kalian, dengan ijin Allah s.w.t. Seperti melunasi hutang, memberikan makanan, mengobati penyakit dan lainnya.

Kamis, 03 Mei 2012

TELAAH TERHADAP ISTINBAT HUKUMBUKU FIQH LINTAS AGAMA

TELAAH TERHADAP ISTINBAT HUKUMBUKU FIQH LINTAS AGAMA (Oleh; Abdullah Syamsul Arifin)

Tanggal : 19-03-2012 09:34,
PENDAHULUAN
Islam diyakini oleh pemeluknya hingga kini sebagai rahmat bagi semesta alam, valid bagi seluruh waktu dan tempat dan solusi bagi semua problematika kehidupan. Namun, sebagian muslim tidak sepenuhnya sependapat dengan klaim-klaim tersebut. Mereka menyerukan adanya perubahan terus menerus dalam Islam sesuai watak hukum Islam sendiri yang elastis terbuka untuk hal-hal baru selama berada pada koridor kemaslahatan. Di sisi lain, sebagian muslim lainnya terus-menerus menekankan sisi Islam yang kaku dan tidak dapat menerima perubahan karena berbagai perubahan dapat mengotori ajaran Islam yang didapat dari Rasulullah.
Penelitian ini berjudul: "Telaah terhadap Istinbat Hukum Buku Fiqih Lintas Agama". Yaitu buku karya tim yang beranggotakan: Nurcholish Madjid, Kautsar Azhari Noerm Komaruddin Hidayat, Masdar F. Mas'udi, Zainun Kamal, Zuhairi Misrawi, Budhy Munawar-Rachman, Ahmad Gaus AF dan Mun'im A. Sirry yang juga merangkap sebagai editor. Buku tersebut diterbitkan oleh Yayasan Wakaf Paramadina berkerjasama dengan The Asia Foundation pada tahun 2004 M.
Buku "Fiqih Lintas Agama" dihadirkan oleh orang-orang yang tidak puas terhadap fiqih Islam yang diproduksi oleh ulama dari masa lalu yang tentunya mempunyai latar belakang sosial yang berbeda dengan sekarang. Fikih yang ada—terutama yang berbicara tentang umat agama lain—dalam dunia modern ini dianggap tidak lagi cocok dengan watak Islam yang ramah, toleran dan tidak diskriminatif. Buku tersebut menyerukan berbagai gagasan yang diharapkan mampu menampakkan wajah Islam yang ramah dan bersahabat kepada non-muslim.
Gagasan yang diusung buku itu oleh mainstream pemikiran Islam oleh sebagian besar umat Islam dianggap melampaui batas dan sangat menyakitkan. Tidak hanya berbicara tentang soal-soal khilāfiyah, seperti boleh tidaknya mengucap salam terhadap non-muslim,  doa bersama, dan lain-lain, buku "Fiqih Lintas Agama" juga menyalahi masalah-masalah yang telah disepakati bersama oleh umat Islam seperti diharamkannya Muslimah untuk dinikahi oleh non-Muslim. Bahkan tidak cukup merombak sisi fikih praktis, buku "Fiqih Lintas Agama" juga melangkah lebih jauh lagi dengan cara mendekonstruksi konsep teologis Islam hingga ke konsep paling mendasar, seperti arti Islām, Muslim, Kāfir, Ahl al-Kitāb, shir’ah, minhaj dan lain-lain. Karenanya, buku tersebut mendapat berbagai kecaman dan hujatan dari berbagai kalangan Muslim. Uniknya, gagasan tersebut dilandasi dengan konsep-konsep hukum Islam sendiri dan menggunakan istilah dan dalil-dalil Islam.
Terlepas dari perbedaan yang ada, tema-tema yang digugat memang tema-tema yang urgen untuk dibahas karena citra Islam sangat tergantung dari pemahaman terhadap tema-tema tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menguji ide-ide buku "Fiqih Lintas Agama" dari segi kekuatan landasannya maupun logika yang dipakai dengan memakai metode Content Analysis.  Setidaknya ada dua masalah utama yang dicoba untuk dijawab dalam penelitian ini, yaitu: bagaimana validitas argumen buku "Fiqih Lintas Agama"? dan sudah tepatkah gagasan-gagasan yang diusungnya sebagai solusi untuk meminimalisir adanya konflik lintas agama dan membuka jalan dialog dan meretas kerjasama?.
PEMBAHASAN
Buku "Fiqih Lintas Agama" secara garis besar mengusung dua macam gagasan, yaitu: Gagasan teologis sebagai landasan dari pemikiran-pemikirannya dan gagasan fikih terapan yang merupakan bentuk nyata dari hukum fikih yang sangat toleran terhadap non-muslim. Gagasan teologisnya antara lain berisi tentang beberapa poin berikut:1). Tentang jumlah Nabi dan kaitannya dengan jumlah agama. Telah diketahui bahwa jumlah Nabi adalah 124.000 orang. Jumlah Rasul di antara mereka sebanyak 315 orang. Dengan fakta ini kemudian ditarik kesimpulan bahwa para utusan itu kemudian menyebar dengan membawa ajaran agama yang mengajak kepada kepasrahan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ajaran kepasrahan ini mempunyai beragam bentuk, tata cara dan bahkan nama yang berbeda tetapi kesemuanya disebut Islām (Agama Kepasrahan kepada Tuhan). Agama generik ini mempunyai Tuhan yang sama tetapi dikenal dengan berbagai sebutan yang berbeda sesuai bahasa dan kebiasaan tiap daerah; Orang Arab menyebutnya sebagai Allāh, orang Inggris menyebutnya sebagai God, orang Indonesia menyebutnya sebagai Tuhan dan seterusnya. 2). Tentang dīn, shir’ah minhaj, mansak dan wijhah dalam al-Qur’an. Kata dīn (agama), shir’ah (syariat/jalan/aturan), minhaj (sunnah/kebiasaan/jalan yang terang), mansak (kebiasaan/aturan tertentu) dan wijhah (titik orientasi) telah disebutkan dalam al-Qur’an: "Untuk setiap umat telah Kami tetapkan mansak tertentu yang mereka lakukan" (al-Hajj: 67), "Bagi tiap umat Kami berikan shir’ah dan minhaj masing-masing" (al-Mā’idah: 48) dan "Bagi masing-masing mempunyai wijhah, kesanalah Ia mengarahkannya" (al-Baqarah: 148). Ayat-ayat tersebut kemudian dijadikan landasan untuk bukan saja mengakui keberadaan agama lain (pluralitas agama), tetapi lebih jauh untuk mengakui kebenaran agama lain (pluralisme agama). Konsekuensinya, semua pengikut agama yang "Islam" dengan segala bentuknya tersebut dikatakan berhak masuk surga. Berbeda dengan pemahaman umum bahwa ayat-ayat tersebut menegaskan beragamnya syari'at berbagai Rasul Allah, bukan beragam agama. 3). Tentang titik temu antar agama (ajaran hanīfiyah Nabi Ibrāhīm/Abrahamic Faith). Dalam perspektif buku "Fiqih Lintas Agama", kata hanīf yang disifatkan dalam diri Ibrahim menunjukkan kepada yang murni, suci dan benar dengan titik inti pandangan tawhīd. Yang dimaksud dengan murni, suci dan benar di sini adalah ajaran yang belum tertunduk oleh ruang dan waktu (sejarah) yang dapat menyebabkan hilangnya kemurnian serta memunculkan sifat sektarian dan komunalistik (bersemangat golongan) seperti yang dalam al-Qur'an disimbolkan dengan “Yahudi” dan “Nasrani”. Pada titik inilah semua agama menemukan kesamaannya. Sebagaimana Agama Islam diartikan sebagai agama kepasrahan, maka Yahudi dan Nasrani diartikan sebagai simbol dari sifat sektarian dan komunalistik. Karena berupa sifat, maka sifat yang tercela ini juga dapat melekat dalam diri seorang muslim. 4). Tentang Ahli Kitab. Terma Ahli Kitab secara singkat biasa dikenal dengan pemeluk agama Yahudi dan Nasrani, namun dalam buku "Fiqih Lintas Agama" sebagaimana pola bahasan lainnya diambil arti yang paling general, yaitu: setiap agama yang mempunyai kitab suci, baik itu agama samāwī atau bukan. Argumen mereka berdasarkan pendapat Rashid Ridā dalam tafsirnya terhadap al-Qur'an surat al-Mā’idah ayat 5.
Adapun gagasan fikih terapannya antara lain:1). Mengucapkan salam kepada non-Muslim, baik memulai maupun menjawabnya diperbolehkan. Adapun hadith Abu Hurairah yang melarang seorang Muslim mengucap salam kepada non-Muslim tidak dapat dipakai karena berlawanan dengan sifat Islam yang lemah lembut dan Abu Hurairah sendiri dianggap tidak kredibel dalam meriwayatkan hadith. 2). Mengucapkan “Selamat Natal” dan “Selamat Hari Raya” agama lain serta menghadiri Hari Raya mereka tidak dilarang. Ucapan selamat seperti itu tidaklah berarti mengorbankan akidah si pengucap dan sama saja dengan ucapan "Selamat Pagi" dan sebagainya, bahkan dapat mempererat hubungan baik dengan non-Muslim. Hal ini sudah dilakukan oleh beberapa tokoh Islam Indonesia semisal Abdurahman Wahid dan Nurcholish Madjid. 3). Doa bersama lintas agama diperbolehkan dengan semua bentuknya. Akan tetapi, doa bersama yang formatnya meminta doa dari non-Muslim sebaiknya tidak dilakukan untuk menghindari ketidakpastian. Dalam kisah keislaman Umar, Rasulullah mendoakan Umar yang waktu itu musyrik untuk masuk Islam. 4). Kawin beda agama diperbolehkan karena tidak ada kendala teologis yang melarang. Adapun larangan dalam ayat al-Baqarah: 221 hanya berlaku bagi musyrik makkah. Muslimah yang menikah dengan pria non-Muslim juga diperbolehkan. Adapun pendapat ulama yang melarang hanya semata penafsiran saja dan tidak mempunyai dasar kuat karena landasan yang berbicara jelas tentang itu hanya sebuah hadith mauqūf (sanadnya tidak sampai ke Rasul) riwayat Umar.

KESIMPULAN
Analisis terhadap buku "Fiqih Lintas Agama" secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut: 1). Fikih mempunyai dua sisi yang berbeda; satu sisi bersifat teosentris, yaitu ajaran-ajaran teologis dan hukum-hukum yang disebutkan secara jelas dan gamblang yang kesemuanya harus kita terima secara taken for granted dari Allah dan Rasul dan meyakininya sebagai divine wisdom. Sisi lainnya bersifat antroposentris; yaitu hukum-hukum yang berasal dari ijtihad ulama yang rujukan utamanya masih membuka ruang untuk berbagai penafsiran sesuai dengan kemaslahatan di masing-masing tempat, waktu dan keadaan. Kedua sisi ini harus dibedakan dengan jelas dan tidak boleh dicampuradukkan. 2). Kajian teologis buku "Fiqih Lintas Agama" mempunyai beberapa kelemahan yang nyata, antara lain: a). "Allah" adalah proper name. Nama Tuhan agama Islam ini unik karena tidak pernah dipakai untuk menunjukkan oknum lain selain Yang Maha Esa dan tidak dapat diganti dengan God, Gott, Tuhan dan sebagainya karena kata ini adalah proper name (nama diri). Karenanya, kata ini tidak mempunyai derivasi yang berbentuk feminin atau plural, berbeda dengan kata "Tuhan" dan sebagainya. Hal ini penting karena nama Tuhan suatu agama merupakan bagian dari identitas agama itu sendiri sehingga tidak dapat digeneralkan begitu saja. Tentunya tanpa melupakan bahwa Allah memang mempunyai banyak nama. b). Tidak ada bukti sejarah bahwa agama selain Islam, Yahudi dan Nasrani berasal dari Nabi dan atau Rasul Allah. Meskipun benar jumlah nabi sangat banyak, tetapi menyimpulkan bahwa setiap agama dibawa oleh seorang Nabi Allah adalah kesimpulan yang gegabah. Buku "Fiqih Lintas Agama" hanya menyorot sisi kesinambungan ajaran para Nabi tanpa menyorot adanya penyimpangan ajaran oleh para pengikutnya sehingga memaksakan untuk mengakui kebenaran setiap ajaran agama tanpa kecuali. c). Islam tidak hanya berisi kepasrahan. Banyak sisi Islam yang dihilangkan oleh buku "Fiqih Lintas Agama" ketika menyederhanakan Islam hanya sebatas kepasrahan kepada Tuhan. Sebagaimana diketahui untuk berislam diperlukan lebih dari sekedar pasrah, tapi juga keyakinan yang benar terhadap Allah dan Rasul dan pengamalan terhadap ajaran-ajarannya. Menyebut non-Muslim sebagai "Muslim general" yang berhak atas surga menyalahi dalil-dalil Islam sendiri yang tak terhitung jumlahnya. Non-Muslim juga tidak akan merasa senang dengan sebutan ini karena pastinya lebih menyukai dipanggil sesuai identitas agama masing-masing sehingga konsep ini tak lebih dari pengorbanan akidah yang sia-sia. d). Ahli Kitab yang diartikan sebagai seluruh umat agama yang mempunyai kitab suci adalah pendapat lemah. Pada masa Nabi, istilah ini hanya merujuk pada dua umat saja; Yahudi dan Nasrani, meskipun umat-umat lain sudah dikenal pada masa itu. Selain itu, Selain itu, gagasan seperti ini “terlalu liar” hingga jika memang dilakukan dengan konsisten, maka Ahmadiyah, Baha’iyah dan bahkan aliran-aliran lokal seperti Darmogandul, Gatoloco dan lain-lain harus diakui sebagai Ahli Kitab karena mereka mempunyai kitab yang menurut mereka suci. Bila memang ini terjadi, maka harus ada redefinisi terhadap apa yang disebut sebagai kitab suci dan bahkan apa yang disebut sebagai agama. e). Millah Ibrāhīm hanya satu. Bila pedomannya adalah al-Qur'an, maka jelas bahwa agama Ibrahim hanya satu, yaitu Islam dan bukannya Yahudi atau Nasrani. Ketiga nama agama ini harus konsisten dipahami sebagai nama diri, bukan kata sifat seperti kepasrahan, sektarian atau komunalistik. Pemahaman seperti ini selain mengaburkan identitas juga ahistoris.
2). Analisis terhadap gagasan fikih terapannya sebagai berikut: a). Mengucap salam kepada Non-Muslim yang tidak menampakkan permusuhan kepada Islam, baik memulai maupun menjawab memang diperbolehkan. Adapun hadith yang melarang memulai salam kepada mereka adalah hadith sahih yang tidak dapat diragukan lagi keberlakuannya, tetapi larangan yang dimaksud hanya makruh, bukan haram. b). Mengucapkan selamat Hari Raya umat lain dilarang karena mengucapkan itu tidak sesederhana seperti berucap "selamat pagi" atau sekedar menghormati pribadi Yesus, tetapi juga simbol pengakuan terhaadap kebenaran agama lain melalui penghargaan yang tinggi terhadap syi'ar agama tersebut. Toleransi tidak mengharuskan hal-hal sedemikian. c). Menghadiri perayaan hari raya agama lain hukumnya tergantung niat yang bersangkutan. Bila niatnya ikut meramaikan tentu dilarang, namun bila untuk keperluan lain seperti menjaga keamanan untuk menghindari  konflik, memberikan pesan-pesan perdamaian dan sebagainya maka tidak ada larangan. d). Hukum doa bersama adalah beragam, tergantung pada cara pelaksanaan, tata cara berdoa, isi atau materi doa, kepada siapa doa ditujukan dan apakah yang memimpin seorang monotheist atau polytheist. Bila semuanya tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka tidak ada alasan untuk melarangnya. e). Perkawinan antara pria muslim dan wanita Ahli Kitab diperbolehkan, sesuai dengan pernyataan al-Qur'an sendiri. Sedangkan perkawinan antara wanita muslimah dengan lelaki kafir manapun dilarang karena larangan ini sudah jelas dalam al-Qur'an ayat al-Mumtahanah: 10 yang sebagian artinya: "Mereka (perempuan muslimat) tidak halal bagi mereka (pria-pria kafir)" sehingga tidak dapat dibilang sebagai hanya penafsiran.


Rabu, 02 Mei 2012

AMALAN REZEKI

AMALAN REZEKI

Amalan ini dilakukan tiap hari :

1. Tiap hari Senin : Tiap selesai sholat Isya, dalam posisi duduk tahiyat menghadaplah ke arah TIMUR dalam posisi duduk tahiyat kemudian membaca "Ya Rohman Ya Rohim" sebanyak-banyaknya minimal 4x.

2. Tiap hari Selasa : Tiap selesai sholat Isya, menghadaplah ke arah TENGGARA dalam posisi duduk tahiyat kemudian membaca "Ya Latif Ya Khopit aghistni Bilhaqqi" sebanyak-banyaknya minimal 3x.

3. Tiap hari Rabu : Tiap selesai sholat Isya, menghadaplah ke arah SELATAN dalam posisi duduk tahiyat kemudian membaca "Ashollatu Asslamua'alaika Ya Syiidi Ya Rasululloh" sebanyak-banyaknya minimal 7x.

4. Tiap hari Kamis : Tiap selesai sholat Isya, menghadaplah ke arah BARAT DAYA dalam posisi duduk tahiyat kemudian membaca "Ya hayyu ya qoyyumuhu sai'un min ilmihi" sebanyak-banyaknya minimal 8x.

5. Tiap hari Jumat : Tiap selesai sholat Isya, menghadaplah ke arah BARAT dalam posisi duduk tahiyat kemudian membaca "Ya kahfi Ya Mughni" sebanyak-banyaknya minimal 6x.

6. Tiap hari Sabtu : Tiap selesai sholat Isya, menghadaplah ke arah BARAT LAUT dalam posisi duduk tahiyat kemudian membaca surah Al Ashr sebanyak-banyaknya minimal 9x.

7. Tiap hari Minggu : Tiap selesai sholat Isya, menghadaplah ke arah UTARA dalam posisi duduk tahiyat kemudian membaca "Ya khoilusin innahu nazzalna dzikro wa innahu lahaafidzun" sebanyak-banyaknya minimal 9x

UTS. Metodologi Penelitian


NAMA   : MUHYI ABDURROHIM
NIM       : 082092911
TUGAS : UTS. Metodologi Penelitian



Judul:

 PANDANGAN IBU-IBU 'AISYIYAH DI MALANG
TERHADAP POLIGAMI
Penagarang:
 ANNE LOUISE DICKSON
Tahun:2007
Tempat : UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Ringkasan Rumusan Masalah:
1. Bagaiamana pandangan ibu-ibu 'Aisyiyah di Malang terhadap poligami?
2. Apakah ibu-ibu 'Aisyiyah di Malang bersedia terlibat dalam perkawinan poligami?
3. Faktor apa saja yang mempengaruhi pandangan ibu-ibu 'Aisyiyah di Malang terhadap poligami?

 Ringkasan Hepotesis:
            Ada yang beranggapan bahwa poligami dianjurkan dalam keadaan tertentu; ada juga yang percaya bahwa poligami seharusnya ditinggalkan pada masa kini.

Ringkasan teori-teori Utama:
            Karena metode yang dipakai peneliti adalah  penelitian kualitatif maka teori berbentuk pola atau generalisasi naturalistik (naturalistic generalization). disamping itu penelitian ini juga beranjak dari teori yang sudah ada dan menggunakan teori sebagai landasan penyusunan struktur pertanyaan penelitian, konstruk yang dibangun, hipotesis yang diajukan, ataupun pembahasan terhadap hasil yang didapat.
Ringkasan Vareabel penelitian:
            Ibu dari segala tingkat pendidikan diwawancarai, meliputi ibu lulusan SD sampai ibu lulusan S3. ibu dari latar belakang pendidikan yang berbeda-beda. Pendidikan terakhir separuh (8/16) informan adalah SMA ke bawah dan separuh (8/16) informan sudah lulus dari universitas, termasuk S1, S2 dan S3.

Populasi dan Sampel:
            Populasi:'Aisyiyah Kabupaten Malang Jumlah Cabang: 20 Jumlah Ranting: 51+, Jumlah Majelis: 6, Sampel:Enam belas ibu 'Aisyiyah dijadikan sebagai informan. Semuanya sudah menikah. Usianya rata-rata 43,4 tahun. Ibu dari segala tingkat pendidikan diwawancarai, meliputi ibu lulusan SD sampai ibu lulusan S3. Informan termasuk pengurus 'Aisyiyah tingkat wilayah, daerah, cabang dan ranting dan peserta ranting.
Metode Pengumpulan Data:
            Data tentang pandangan informan dikumpulkan lewat wawancara. Sebelum diwawancarai, informan mengisi angket tentang keterangan pribadi (lihat lampiran-2) supaya data tersebut dapat dikumpulkan dengan cepat dan tepat. Teknik wawancara digunakan supaya informan dapat menyampaikan penjelasan lengkap tentang pandangan mereka serta dapat berbagi cerita dari pengalaman dan pengamatan mereka sendiri.
            Teknik wawancara terstruktur dipakai untuk memastikan bahwa semua aspek ditanggapi oleh informan. Daftar pertanyaan untuk wawancara terdiri dari dua puluh enam pertanyaan pokok (lihat lampran-1). Kadang-kadang pertanyaan tambahan langsung diajukan supaya informan menerangkan maksudnya atau memberi penjelasan lebih rinci. Wawancaradengan seorang informan biasanya menghabiskan waktu kurang lebih dua jam. Jika ada sesuatu yang kurang jelas mengenai jawaban informan, informan dihubungi lagi untuk menerangkan pandangannya.

Metode Analisa Data:
   Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Tidak semua informasi yang diperoleh melalui wawancara dianggap sebagai data dan digunakan untuk laporan ini. Hanya informasi tertentu yang secara jelas menunjukkan pandangan informan diambil sebagai data untuk penelitian. Data ini diringkaskan, dikelompokkan, diuraikan. Akhirnya data ini disajikan sebagai gambaran sebuah fenomena sosial, yaitu pandangan ibu-ibu 'Aisyiyah di Malang terhadap poligami. Peneliti juga meninjau hasil wawancara secara keseluruhan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi pandangan informan.

Kesimpulan Hasil Penelitian:
            Pandangan ibu-ibu 'Aisyiyah di Malang terhadap poligami berbeda-beda. Enam informan mengatakan bahwa mereka setuju dengan poligami, delapan informan tidak setuju dan dua informan tidak menjawab dengan tegas ketika hal ini langsung ditanyakan. Namun demikian, jelas dari pertanyaan lain bahwa mengetahui pandangan orang terhadap poligami tidak sesederhana itu.
Kelemahan Penelitian:
            Dalam waktu yang singkat ini saya belum menemukan kelemahan dalam tulisan diatas, Wallahu A’lam.
Komentar:
            Karya ilmiyah yang ditulis oleh salah seorang mahasiswi UMM, yang berjudul, “PANDANGAN IBU-IBU 'AISYIYAH DI MALANG TERHADAP POLIGAMI”  sangat bagus dan menurut hemat saya yang miskin pengalaman tentang Metodologi Penelitian, hampir mendekati sempurna, karena dalam tulisanya,  ANNE LOUISE DICKSON mengupas tuntas Pandangan semua Informan tentang Poligami dari berbagai asfek.

Selasa, 01 Mei 2012

TUGAS: UTS. Metodologi Penelitian


NAMA: MUHYI ABDURROHIM
NIM    : 082092011
TUGAS: UTS. Metodologi Penelitian

Judul:
 Kajian Kritis Pemikiran Ibn Taimiyyah Tentang Takwil Ayat-Ayat Mutasyâbihât
Pengarang:
 Abdulloh Dardum
Tahun:2010
Tempat : STAIN JEMBER
Ringkasan Rumusan Masalah:
         1. Bagaimana pemikiran Ibnu Taimiyyah tentang takwil ayat-ayat mutasyâbihât?
 2. Bagaimana takwil ulama salaf dan khalaf atas ayat-ayat mutasyâbihât?
         3. Bagaimana dampak dari penolakan Ibn Taimiyyah atas takwil ayat-ayat                    mutasyâbihât? mutasyâbihât?
Ringkasan Hepotesis:
            Ibn Taimiyyah termasuk salah seorang tokoh yang ajaran-ajarannya banyak diikuti dan dikembangkan oleh sekte Wahâbi.
            Pemahaman yang keliru atas ayat-ayat mutasyâbihât terutama yang berkaitan dengan sifat-sifat Tuhan akan mengantarkan kepada paham tasybîh (menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya) dan tajsîm
Ringkasan teori-teori Utama:
            secara operasional penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), yaitu suatu cara pengumpulan data mengenai suatu masalah melalui pengkajian literatur yang berhubungan dengan pembahasan. Di samping itu, penelitian ini adalah masuk ke dalam jenis penelitian verifikatif (بحث تصحيحي) yang digunakan untuk menguji suatu teori atau pendapat yang sudah ada.  Dengan demikian dalam penelitian ini, peneliti akan menguji, serta menganalisa pemikiran Ibn Taimiyyah tentang takwil ayat-ayat mutasyâbihât. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif.
Ringkasan Vareabel penelitian:
            Bagi pihak terkait terutama para pembaca diharapkan dapat memperluas akses pengetahuan tentang pemikiran Ibn Taimiyyah tentang takwil ayat-ayat mutasyâbihât.Bagi lembaga STAIN Jember, Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat sebagai upaya inovasi ilmiah, sekaligus memperkaya khazanah keilmuan yang cukup aktual, strategis dan marketable serta dapat dijadikan pertimbangan bagi kajian lebih lanjut.

Metode Pengumpulan Data:
            Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi. Dengan metode ini peneliti akan berusaha untuk mencari data-data yang memiliki relevansi dengan penelitian ini, baik dari data primer maupun sekunder sebagaimana disebutkan di atas. Adapun alasan yang membuat peneliti memilih metode ini adalah karena dibandingkan dengan metode lain, metode ini tidak begitu sulit, dalam arti apabila ada kekeliruan sumber datanya masih tetap, belum berubah.

Metode Analisa Data:
            Untuk menganalisa data-data yang telah berkumpul, baik dari sumber data primer maupun sumber data sekunder, akan dianalisis dengan menggunakan metode muqâran, pertama-tama peneliti akan memusatkan perhatian pada berbagai ayat mutasyâbihât, lalu melacak pendapat Ibn Taimiyyah dan pendapat para ulama baik salaf maupun khalaf, serta membandingkan pendapat-pendapat yang mereka kemukakan.  Dengan demikian, pada akhirnya dapat diketahui bagaimana tingkat akurasi kebenaran pendapat Ibn Taimiyyah tentang takwil ayat-ayat mutasyâbihât.
Kesimpulan Hasil Penelitian:
            Ibn Taimiyyah termasuk salah satu tokoh yang menolak atas takwil ayat-ayat mutasyâbihât. Adapun penolakan Ibn Taimiyyah atas takwil ditegaskannya dalam kitabnya Majmû al-Fatâwâ sebagaimana dijelaskan di muka. Dalam kitabnya tersebut dia mengemukakan bahwa takwil atas ayat-ayat mutasyâbihât tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf.
            Dari data-data yang telah peneliti temukan, ternyata tradisi takwil sudah biasa dilakukan oleh para ulama salaf. Hal ini terbukti dari ditemukannya beberapa penakwilan yang telah dilakukan oleh para ulama salaf, seperti Ibn Abbâs, Mujâhid, at-Tabari, al-Bukhâri dan sebagainya. Mereka semua tidak memperlakukan ayat-ayat mutasyâbihât tersebut atas makna zahirnya, melainkan mereka mentakwilnya dengan makna-makna yang sesuai dengan keagungan dan kebesaran Allah. Oleh karena itu, mereka menafsirkan istiwâ’ dengan kekuasaan Allah, menafsirkan “tangan” dalam ayat yang lain dengan kekuatan dan kedermawanan, menafsirkan ‘ain (mata) dengan perolongan (inâyah) dan pemeliharaan (ri’âyah), menafsirkan “dua jari-jari” dalam hadits “Hati seorang mukmin berada diantara dua jari-jari Tuhan” dengan kehendak (irâdah) dan kekuasaan (qudrah) Allah dan lain sebagainya.
            Penolakan atas takwil akan membawa kepada paham tasybîh (menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya) dan tajsîm (menganggap Allah sebagai benda). Oleh karena itu, disebabkan penolakannya atas takwil ayat-ayat mutasyâbihât, Ibn Taimiyyah memiliki pemikiran-pemikiran kontroversial yang berbeda dengan keyakinan mayoritas umat Islam. Di antara dampak dari penolakannya atas ayat-ayat mutasyâbihât adalah keyakinannya yang menganggap bahwa Allah adalah jism (benda), Allah berada di suatu tempat, Allah bergerak, turun dan lain sebagainya.

Kelemahan Penelitian:
            1. Penulis belum Mengembangkan hipotesis yang dapat diuji.
            2. Kurang Obyektif, kesimpulan belum berdasarkan fakta.
            3. Tidak ada Inovasi (tidak menemukansesuatu yang baru)
Komentar:
            Penulis kelihatan sekali terpengaruh oleh manhaj sendiri yaitu pengikut         Madzhab Asy’ari (NU) dan kurang menampilkan pendapat-pendapat Ulamayang mendukung faham ibnu Taimiyah dalam hal menolaktakwil seperti imam Malik bin Anas pelopor Madzhab Malikiyah,   imam Ahmad bin Hanbal pelopor Madzhab Hanbaliy dll.
            Tujuan dari penelitian deskriptif yang dipakai oleh peneliti diatas adalah menghasilkan gambaran akurat tentang sebuah kelompok, menggambarkan mekanisme sebuah proses atau hubungan, memberikan gambaran lengkap baik dalam bentuk verbal atau numerikal, menyajikan informasi dasar akan suatu hubungan, menciptakan seperangkat kategori dan mengklasifikasikan subjek penelitian, menjelaskan seperangkat tahapan atau proses, serta untuk menyimpan informasi bersifat kontradiktif mengenai subjek penelitian, sementara dalam penelitian diatas tidak kami temukan kategori-kategori diatas secara lengkap.